Penjual shabu divonis hakim delapan tahun penjara

id pengadilan, vonis hakim

Penjual shabu divonis hakim delapan tahun penjara

Pengadilan Negeri Palembang (Foto Antarasumsel.com/15/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Seorang terdakwa penjual narkoba jenis shabu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan, Kamis, setelah terbukti menjual narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Palembang.

Terdakwa Westley (42) terbukti bersalah menyimpan satu paket shabu seberat 4,983 gram dan 11 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,737 gram di dalam kamar sel tahanannya pada 7 Desember 2014.

"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang terungkap di persidangan, terdakwa bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"ujar Zuhairi, selaku hakim ketua.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dua tahun masih lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darman.

"Atas putusan ini terdakwa berhak menerima atau menolak dengan mengajukan banding dalam waktu pikir-pikir selama satu pekan ke depan," ujar Zuhairi saat menutup sidang dan terdakwa pun langsung dibawa ke mobil tahanan.

Sebelum persidangan, terdakwa yang menghuni Blok D nomor 3 Lapas Pakjo sempat menolak untuk dibawah ke pengadilan.

Petugas terpaksa menggelandang terdakwa ke mobil tahanan.

Lantaran itu, selama persidangan, terdakwa dikawal oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Palembang.

Dari fakta persidangan, terdakwa tertangkap tangan petugas keamanan Lapas yang melakukan razia di dalam kamar dihuni terdakwa bersama terpidana Muzakir.

Di dalam kamar terdakwa, petugas menemukan sebuah kotak di bawah televisi, berisi belasan paket shabu.

Selanjutnya petugas membawa barang bukti dan terdakwa ke luar kamar dan petugas lain kembali melakukan penggeledahan menemukan satu set alat isap shabu.

Lalu terdakwa serta saksi Muzakir dibawa ke ruang keamanan guna menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan pengakuan terdakwa, narkoba tersebut diperoleh dari Wahab (DPO) dengan cara membeli saat melakukan kunjungan besuk.