Terdakwa pemalsu sertifikat tanah ditahan

id pengadilan, hakim pengadilan

Terdakwa pemalsu sertifikat tanah ditahan

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menahan terdakwa pemalsuan sertifikat tanah, karena dinilai tidak kooperatif dalam menjalani proses persidangan.

Ketua majelis hakim Suharwardy memerintahkan JPU langsung menahan terdakwa Rasyid Gani seusai menjalani agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu.

Seusai palu hakim diketok tanda persidangan ditunda pada pekan depan, terdakwa langsung digiring ke sel tahanan sementara PN Palembang untuk kemudian dijebloskan ke Rutan Pakjo oleh pihak Kejaksaan.

Menurut terdakwa, penahanan terhadap dirinya itu keliru karena selalu hadir pada persidangan.

"Setiap agenda sidang saya selalu hadir, kenapa saya ditahan padahal belum terbukti bersalah," kata dia.

Terkait dengan pernyataan terdakwa ini, Kepala Bidang Humas dan Penerangan Hukum Pengadilan Negeri Palembang Posma Naingolan mengatakan, terkait alasan penahanan tidak dapat dijelaskan karena majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri.

"Majelis hakim tentunya memiliki alasan dan secara hukum anggota majelis tidak bisa diintervensi dalam mengambil keputusan," kata Posma.

Dalam persidangan itu, JPU Rini menghadirkan dua orang saksi, yakni Remi sebagai pembeli tanah dan notaris Iskandar.

Dalam keterangannya, saksi Remi mengatakan jika surat tanah miliknya di kawasan Jalan Tanjung Api Api diblokir Badan Pertanahan Nasional.

Hal itu diketahui setelah saksi Remi mengajukan pinjaman di bank dengan anggunan sertifikat tersebut dan ditolak dengan alasan palsu.

"Rasyid Gani yang memblokir sertifikat kami dengan alasan tanah itu milik dia, dengan sertifikat diduga palsu," kata saksi.

Keterangan Remi dikuatkan saksi Iskandar sebagai notaris pengganti dari notaris sebelumnya Robert Chandra.

Menurut Iskandar, dalam sertifikat terdakwa banyak kejanggalan, mulai dari tanggal, bulan, serta isi surat tersebut sangat berbeda dari isi surat yang dikeluarkan notaris Robert.

Seusai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menutup persidangan untuk ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Terdakwa dijerat JPU Rini dengan dakwaan pasal 266 KUHP dan pasal 263 KUHP atas pemalsuan sertifikat tanah terletak di Jalan Tanjung Api Api dengan luas 46 hektare.

Sebidang tanah tersebut yang diakui milik korban Agus dan Remi kemudian membawa perkara ini hingga ke meja hijau.