Walhi Sumsel siapkan konsep pembaharuan agraria

id walhi sumsel siapkan konsep pembaharuan agraria, pembaharuan agraria, agraria

Walhi Sumsel siapkan konsep pembaharuan agraria

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel. (Antarasumsel.com/logo/Aw)

...Untuk menyiapkan konsep tersebut, saat ini tengah dihimpun masukan dari masyarakat dan aktivis lingkungan dari berbagai organisasi...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan saat ini tengah menyiapkan konsep pembaharuan agraria untuk mengatasi konflik agraria yang marak terjadi selama ini serta memanfaatkan lahan "tidur".

Untuk menyiapkan konsep tersebut, saat ini tengah dihimpun masukan dari masyarakat dan aktivis lingkungan dari berbagai organisasi, kata Manajer Hutan dan Perkebunan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan, Dedek Chaniago di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, berdasarkan fakta yang dihimpun aktivis lingkungan secara nasional masih cukup banyak ditemukan lahan potensial yang belum dikelola alias "tidur" dan hampir 70 persen dari 192 juta hektare luas lahan Indonesia di kuasai pemilik modal atau investor.

Melihat kondisi tersebut dan persentase lahan yang dikuasai oleh pemilik modal lebih besar dibandingkan dengan lahan yang dikuasai rakyat/petani, perlu dilakukan pembaharuan agraria.

Selain itu, diharapkan kepada Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk tidak lagi menawarkan kepada para investor/pengusaha asing untuk menginvestasikan uangnya ke Indonesia memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia di negara ini, katanya.

Menurut dia, baru-baru ini anggota Walhi dan ormas Syarekat Hijau Indonesia (SHI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), serta Mahasiswa Hijau Indonesia (MHI) Sumatera Selatan melakukan diskusi bersama untuk membahas konsep pembaharuan agraria tersebut.

Dalam diskusi itu terungkap janji Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla dalam visi misinya saat mencalonkan diri dalam Pilpres 2014-2019 akan mendistribusi sembilan juta hektare lahan "tidur" atau yang belum dimanfaatkan dengan baik.

Lahan tidur yang tersedia cukup luas merupakan kewajiban negara mendistribusikannya kepada rakyat sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 dan termuat dalam pasal 33 undang undang tersebut, serta diamanatkan dalam Pancasila.

Sebelum merealisasikan distribusi lahan sembilan juta hektare itu, pemerintah harus memiliki data base yang baik dan terbaru (update) mengenai lahan yang akan dibagikan, untuk menghindari terjadi tumpang tindih yang dapat menimbulkan konflik agraria baru, serta mencegah adanya rakyat yang berhak tidak kebagian lahan tersebut.

Berdasarkan masukan masyarakat dan aktivis lingkungan dari berbagai organisasi, diharapkan dalam waktu dekat dapat dihasilkan konsep pembaharuan agraria yang akan diusulkan kepada Presiden Jokowi, kata Dedek.