Palembang (ANTARA Sumsel) - Warga Kota Palembang, memanfaatkan pojok pajak yang dibuka Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung di sejumlah mal di kota setempat.
Pantauan di mal Palembang Trade Center (PTC), Senin, tampak puluhan warga antrean di loket pelayanan pojok pajak yang dibuka di dekat salah satu pintu masuk mal tersebut untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan, pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pelayanan pajak lainnya.
Salah seorang warga wajib pajak orang pribadi, Samsudin mengatakan, pojok pajak yang dibuka di mal cukup membantu dan meringankan karena untuk melaporkan SPT pajak tidak harus meluangkan waktu pergi ke kantor pelayanan pajak.
Dengan dibukanya pojok pajak dan layanan kotak penerimaan laporan (drop box) SPT Pajak Penghasilan (PPh) yang dibuka di mal PTC sejak 15-31 Maret 2015 pada pukul 11.00 -16.00 WIB, kegiatan melaporkan SPT pajak bisa dilakukan sambil berjalan dan belanja bersama keluarga.
Pojok pajak tersebut diharapkan tidak hanya dibuka pada masa penyampaian lappran SPT tahunan ini saja, tetapi dibuka secara permanen di mal sehingga bisa dimanfaatkan untuk menyampaikan laporan pajak bulanan dan mendapatkan informasi mengenai berbagai permasalahan pajak, katanya.
Selain memanfaatkan pojok pajak di mal, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Wajib Pajak Badan Usaha (WPBU), sejak sepekan terakhir tampak juga mulai ramai melaporkan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang.
Menurut salah seorang petugas KPP Pratama Palembang Sri Mulyani, sekarang ini setiap hari ratusan wajib pajak memadati ruang pelayanan untuk menyampaikan laporan surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2014 di loket penerima berkas laporan pajak tahunan itu.
Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat/wajib pajak yang akan menyampaikan laporan SPT pajak itu, KKPP Pratama Palembang, menyiapkan puluhan petugas khusus yang siaga di loket khusus penerima laporan surat pemberitahuan tahunan pajak.
Jumlah wajib pajak yang datang untuk melaporkan SPT pajak penghasilannya beberapa hari terakhir jumlahnya terus meningkat dan seperti tahun-tahun sebelumnya puncaknya akan terjadi menjelang tiga hari berakhirnya masa penyampaian laporan SPT yang ditetapkan pada 31 Maret 2015.
Wajib pajak yang telah menyiapkan berkas laporan SPT pajak tahunannya diharapkan tidak menunda melapor atau menyerahkannya kepada petugas di KPP, pojok pajak di mal dan tempat yang ditunjuk lainnya.
Wajib pajak orang pribadi dan badan usaha diimbau untuk memperhatikan batas akhir masa pelaporan SPT Tahunan PPh yang telah ditentukan, karena jika wajib pajak lalai atau telat melaporkan pajak tahunannya akan dikenakan sanksi berupa denda materi.
"Sesuai ketentuan, denda bagi wajib pajak orang pribadi yang lalai atau terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh sebesar Rp100.000 dan untuk wajib pajak badan usaha dikenakan denda sebesar Rp1 juta," ujar Mulyani.
Berita Terkait
Pelaporan SPT Pajak Tahunan di Sumsel dan Babel Tumbuh 5,5 persen
Kamis, 29 Februari 2024 18:40 Wib
Pendapatan pajak Kabupaten Muba capai Rp86 miliar
Rabu, 28 Februari 2024 21:37 Wib
Penerimaanpajak di Sumsel dan Babel pada 2023 capai Rp21,8 triliun
Selasa, 27 Februari 2024 13:19 Wib
Pj Bupati Muba minta ASN jadi contoh kepatuhan perpajakan
Senin, 26 Februari 2024 9:59 Wib
Ganjar-Mahfud tak akan naik kanpajak bila terpilih di Pilpres 2024
Kamis, 8 Februari 2024 10:15 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 14:29 Wib
Kejati Sumsel sita surat dokumen penting korupsi pajak 2019-2021
Jumat, 2 Februari 2024 10:03 Wib
Penerimaan pajak Sumsel capai Rp18,50 triliun
Selasa, 30 Januari 2024 19:02 Wib