Daya tampung pascarevitalisasi Pasar 10 Ulu terbatas

id pasar. pasar 10 ulu, pasar tradisional

Daya tampung pascarevitalisasi Pasar 10 Ulu terbatas

Ilustrasi berita --- Penjual sayuran tengah menyusun dagangannya di Pasar 26 Ilir Palembang beberapa waktu lalu. (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

...Prioritas tentunya diberikan ke pedagang lama untuk mengisi kios baru karena kios lamanya sudah dibongkar, tapi jumlah yang lama saja harus diseleksi dari 183 perdagang menjadi hanya 86 pedagang, ini yang menjadi masalah...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Daya tampung Pasar 10 Ulu Kota Palembang, Sumatera Selatan, setelah direvitalisasi menjadi sangat terbatas, karena hanya mampu menampung 86 dari total 522 pedagang, termasuk yang semula berjualan di luar kios.

Kepala Pasar 10 Ulu, Feri, di Palembang, Rabu, mengatakan, keterbatasan ini memaksa pemerintah kota menyeleksi pedagang yang layak mendapatkan kios dengan menjadikan hasil pendataan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) pada 2014 sebagai acuan.

"Prioritas tentunya diberikan ke pedagang lama untuk mengisi kios baru karena kios lamanya sudah dibongkar, tapi jumlah yang lama saja harus diseleksi dari 183 perdagang menjadi hanya 86 pedagang, ini yang menjadi masalah," kata dia.

Sehingga, ia pun tidak membantah bahwa pascarevitalisasi Pasar 10 Ulu tidak dapat mengakomodir seluruh pedagang, karena selain pemilik kios juga terdapat pedagang yang berjualan di luar kios (lapak) berjumlah 336 pedagang.

Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah kota terkait dengan daya tampung pasar yang tidak dapat menampung seluruh pedagang ini.

"Membengkaknya jumlah pedagang ini di luar prediksi. Bisa jadi saat didata, mereka tidak ada, tapi ketika didata untuk direlokasi justru melapor semua," kata dia.

Terkait dengan informasi adanya pungutan liar untuk mendapatkan kios, Feri yang didampingi Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Palembang Hardayani, Kepala Disperindagkop Kota Palembang Syahrul Hefni, Kabag Pembangunan Zulkarnain ini membantah keras pernyataan tersebut.

"Pembangunan tersebut menggunakan dana APBN. Sesuai kesepakatan tidak ada jual beli kios. Kios-kios yang disediakan, diberikan untuk pedagang lama. Jadi, tidak ada jual beli kunci," kata Feri.

Kementerian Perdagangan mengalokasikan dana Rp32 miliar untuk revitalisasi sejumlah pasar tradisional di Sumatera Selatan pada 2015 yang masuk dalam program perbaikan 5.000 pasar se-Indonesia 2014-2019. Pasar 10 Ulu Palembang merupakan salah satu pasar yang mendapatkan bantuan APBN.***3***