KPU susun data pemilih potensial di Musirawas

id kpu, kpu musirawas

KPU susun data pemilih potensial di Musirawas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, mulai menyusun daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu yang nantinya akan diproses dalam rapat pleno untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Kami bersama Dinas Catatan Sipil (Capil) mulai menyusun daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) untuk mempermudah mengetahui jumlah pemilih pada Pilkada 2015," kata anggota KPU Musirawas Dasril Ismail, Selasa.

Menyangkut masalah logistik Pilkada saat , ia mengatakan, sudah siap seperti kotak suara, namun ada beberapa bilik suara yang masih kekurangan tapi akan segera di tambah, sehingga pada pelaksanaannya nanti semuanya sudah cukup.

Meski penetapan penyelenggaraan Pilkada serentak dilaksanakan Desember 2015, namun tahapan Pilkada belum bisa dilakukan secara penuh.

"Kita tetap menunggu hasil pembahasan PKPU yang digodok oleh KPU Pusat bersama DPR dan Pemerintah Pusat dan itu semua KPU di daerah lain juga menunggu hasil tersebut,"tandasnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musirawas Rudi Irawan mengatakan hingga saat ini masih menghitung jumlah pemilih secara rinci.

"Kami juga akan koordinasi dengan KPU agar menyesuaikan tahapan Pilkada, bila KPU mengajukan permintaan data, maka akan segera di proses," ujarnya.

Ia mengatakan proses konsolidasi data di Disdukcapil sudah melakukan perekaman minimal Kepala Keluarga (KK), kemudian data dibawa ke Jakarta lalu dikonsolidasikan atau dipadukan dengan data nasional, setelah itu disaring kemudian dibawa kembali ke daerah.

Peraturan itu sesuai dengan UUD Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UUD Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Kemudian diperkuat dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g dan Pasal 58 ayat (4), yang mengatur penyajian data kependudukan berskala kabupaten/kota dan digunakan untuk keperluan data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri, jelasnya.