KPU Musirawas sulit lakukan pemeringkatan pimpinan DPRD

id kpu, kpu musirawas

KPU Musirawas sulit lakukan pemeringkatan pimpinan DPRD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, sulit melakukan pemeringkatan terhadap unsur pimpinan DPRD setempat setelah ada wacana perombakan pada unsur pimpinan tersebut.

Menetunkan calon unsur pimpinan DPRD itu adalah wakil rakyat sendiri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya sebatas melakukan pleno, penataan dan pengisian terhadap DPRD Musirawas serta Kabupaten pemekaran Musirawas Utara(Muratara), kata anggota KPU Kabupaten Musirawas Ahmad Zein, Senin.

"Kami mengalami kesulitan atas permintaan Bupati Musirawas H Ridwan Mukti untuk melakukan penyusunan perangkingan unsur pimpinan DPRD setempat, karena kewenangan kami terbatas sesuai aturan," katanya.

Soal unsur pimpinan DPRD yang baru merupakan tugas dan tanggung jawab Wakil Rakyat, hanya saja lembaga tersebut bisa memberikan jumlah perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) sebai pedoman dalam penyusunan unsur pimpinan dewan.

Ia mengatakan KPU tidak mempunyai wewenang didalam melakukan penyusunan terhadap unsur pimpinan yang ada di DPRD, tugas KPU hanya sebatas melakukan Pleno dan penataan DPRD.

Bilamana proses tersebut selesai dilakukan, maka penataan unsur pimpinan adalah hak dan tugas DPRD itu sendiri, setelah mereka melakukan koordinasi dan kesepakatan melalui rapat pleno.

Kewenangan unsur pimpinan DPRD mutlak dari hak para anggota dewan, hal itu berdasarkan petunjuk dan ketentuan yang ada.

Namun bila KPU diminta untuk menyampaikan perolehan suara maka bisa diberikan kalau hal tersebut dapat dijadikan ketentuan dalam penyusunan unsur pimpinan DPRD yang baru.

Devisi Hukum KPU Musirawas Dayat mengatakan untuk perangkingan unsur pimpinan DPRD yang rencananya akan dirombak itu bisa saja berpedoman pada perolehan Suara Pileg 2014.

Acuan itu diperkirakan tidak banyak prostes dari bakal calon unsur pimpinan yang baru karena berdasarkan hasil banyak suara pilihan rakyat.

Hasil perolehan suara itu nantinya di Plenokan lagi agar dewan lainnya memahami dan mendukung siapa yang lebih tetap menjadi pimpinan DPRD Musirawas, setelah ada pembentukan DPRD kabupaten pemekaran Musirawas Utara.

Sebelumnya Bupati Musirawas H Ridwan Mukti minta KPU setempat segera menyusun perangkingan unsur pimpinan DPRD sebagai syarat untuk perombakan.

"Saya sudah menindaklanjuti surat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin terkait rencana perombakan struktur Pimpinan DPRD Musirawas," ujarnya.

Ia mengatakan surat gubernur itu sudah dibalasdan ditindak lanjuti dengan mengirim surat ke KPU agar melakukan penyusunan kepengurusan DPRD yang baru.

Unsur pimpinan DPRD sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan jumlah anggota, setelah ada pembentukan DPRD kabupaten pemekaran Musirawas Utara.

Jumlah anggota DPRD Musirawas sebelumnya sebanyak 45 orang dengan unsur Pimpinan sebanyak empat orang, setelah jumlah anggota dewan turun menjadi 40 orang, maka otomatis unsur Pimpinannya berkurang menjadi tiga orang terdiri atas Ketua dan dua orang wakil ketua.

Sebagai kepala daerah, wajib menyikapi permasalahan yang ada jika tidak maka akan menimbulkan penafsiran berbeda.

Perombakan unsur pimpinan dewan itu sangat berkaitan dengan pengelolaan Keuangan Negara, dengan demikian perlu dipecahkan dengan bijak dan melibatkan seluruh unsur terkait.

Jika surat Gubernur Sumsel itu dibiarkan, akan menimbulkan banyak penafsiran dan spekulasi, apa lagi jika dikaitkan dengan perpolitikan, ujarnya.