Polda Jambi deteksi empat jalur pintu masuk narkoba

id narkoba, pintu masuk, polda, polisi, amankan, cegah

 Polda Jambi deteksi empat jalur pintu masuk narkoba

Ilustrasi - Penangkapan ganja.(ANTARA FOTO)

Jambi (ANTARA Sumsel) - Polda Jambi telah mendeteksi ada empat jalur pintu masuknya narkoba ke Provinsi Jambi dalam beberapa waktu terakhir ini semakin marak terjadi dan diantaranya pelaku berhasil ditangkap.
        
Hasil deteksi Ditresnarkoba Polda Jambi keempat jalur masuknya transaksi narkoba ke Provinsi Jambi yakni pertama jalur Batam melalui Kualatungkal atau disebut jalur laut, kata Wadir Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Robert Sormin, Sabtu.
        
Kemudian kedua adalah jalur wilayah Timur Provinsi Jambi dari Riau menuju ke Mestong hingga Sengeti, ketiga jalur Padang-Bungo dan yang paling banyak barang masuk adalah sabu-sabu.
        
Terakhir jalur yang baru adalah Palembang - Jambi yang sudah terindikasi masuknya narkoba dan intensitas yang meningkat.
        
Untuk tiga jalur lama pihak Polda Jambi sudah mendeteksinya sedangkan jalur baru keempat ini yang mulai meningkat intensitasnya sehingga terus dilakukan pengawasan.
        
Namun demikian pihak Polda Jambi akan terus melakukan operasi rutin baik tertutup maupun terbuka dikeempat jalur pintu masuknya narkoba ke Provinsi Jambi dalam beberapa tahun terakhir ini.
        
Kemudian Polda Jambi selama tiga bulan terakhir di 2015, sudah ada 14 kasus dengan 18 tersangka narkoba dengan jumlah barang bukti paling banyak sabu-sabu capai dua ons senilai , ekstasi kecil, ganja kurang dari dua ons.
        
Sepanjang 2015 sejak Januari hingga Maret, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, telah mengungkap kasus narkotika sebanyak 14 kasus dengan 18 orang menjadi tersangka yang mereka ditangkap dari keempat pintu jalur masuknya narkoba ke Jambi.
        
Pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polda Jambi.
        
Dari 14 kasus yang diungkap dengan 18 tersangka, hampir semuanya menurut polisi adalah sebagai pengedar dalam ukuran sedang dab besar.
       
Untuk kasus yang ditangani Polda saja, barang bukti yang diamankan umumnya adalah narkotika jenis sabu-sabu, lebih kurang 2 ons, selebihnya ada narkotika jenis ganja dan beberapa butir pil ektasi.