Pekerja penerima upah target BPJS kesehatan

id bpjs, bpjs kesehatan

Pekerja penerima upah target BPJS kesehatan

BPJS regional III Palembang (Foto Antarasumsel.com/15/Feny Selly/Aw)

...prinsipnya yang kuat membantu yang lemah, itulah mengapa fokus BPJS pada tahun ini dan mendatang adalah menggaet sebanyak-banyaknya peserta dari pekerja menerima upah...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Peserta dari kelompok pekerja penerima upah menjadi target utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk mencapai target finalisasi kepersertaan pada 2019.

Kepala Divre III BPJS Kesehatan Handaryo di Palembang, Jumat, mengatakan, sesuai dengan prinsip gotong-royong dalam penyelenggaran jaminan sosial maka yang menjadi bidikan utama adalah pekerja penerima upah.

"Prinsipnya yang kuat membantu yang lemah, itulah mengapa fokus BPJS pada tahun ini dan mendatang adalah menggaet sebanyak-banyaknya peserta dari pekerja menerima upah," ujar Handarnyo.

Ia mengatakan, sejauh ini, BPJS Divre III yang membawahi provinsi Sumsel, Bangka Belitung, Lampung, dan Bengkulu belum mencapai target kepesertaan untuk kategori pekerja menerima upah pada tahun 2014.

Pada tahun lalu hanya terealisasi 92 persen dari target 526.225 peserta.

Namun kategori pekerja bukan penerima upah (pekerja informal) jumlahnya justru melampaui target hingga 141 persen atau terealisasi sebanyak 642.097 orang dari target 454.661 orang.

"Kesadaran masyarakat dari golongan tak mampu demikian tinggi untuk bergabung dengan BPJS Kesehatan karena mereka menyadari betapa sulitnya jika menderita sakit tapi tidak ada yang meng`cover`," kata dia.

Handaryo mengungkapkan penyebab kalangan pekerja formal belum banyak bergabung dengan BPJS Kesehatan antara lain keinginan mendapatkan manfaat lebih dari layanan yang diberikan perusahaan asuransi.

"Semisal, selama ini sudah mendapatkan pelayanan kelas III, lantas setelah bergabung dengan BPJS bagaimana penyesuaiannya, ada juga yang ingin tetap mengaktifkan klinik kesehatan yang dimiliki. Namun, pada prinsipnya, BPJS sudah menemukan pola agar semua pekerja swasta bisa bergabung," kata dia.

Sementara itu, sebanyak 4.902 perusahaan dari total 8.275 perusahaan di Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Bengkulu belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan atau hanya 46,76 persen yang patuh terhadap aturan pemerintah.