Rizal Abdulah ditahan KPK terkait korupsi Wisma atlet
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Cipta Karya Sumatera Selatan Rizal Abdullah seusai diperiksa selama sekitar 10 jam terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet Southeast Asian (SEA) Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RA (Rizal Abdullah) ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.
Rizal yang keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye tidak berkomentar apapun mengenai penahanannya dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Pengacara Rizal, Arif Ramadhan menyatakan kliennya memang mengaku mendapatkan uang dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dalam proses pembangunan Wisma Atlet.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RA (Rizal Abdullah) ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.
Rizal yang keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye tidak berkomentar apapun mengenai penahanannya dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Pengacara Rizal, Arif Ramadhan menyatakan kliennya memang mengaku mendapatkan uang dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dalam proses pembangunan Wisma Atlet.