Menkumham akui kepengurusan Golkar versi Agung Laksono

id agung laksono, partai golkar

Menkumham akui kepengurusan Golkar versi Agung Laksono

Agung Laksono (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengakui kepengurusan partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

"Setelah kita mendapat keputusan yang diajukan tentang Mahkamah Partai. Setelah mempelajari, mendalami, putusan Mahkamah Partai kami memutuskan seperti amar Mahkamah Partai untuk mengabulkan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepengurusan Agung Lakosno jadi selektif, tidak secara total," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jakarta, Selasa.

Menurut Yasonna, putusan tersebut sudah berdasarkan aturan yang berlaku yaitu Undang-undang Partai Politik pasal 32 ayat 5 UU No 2 tahun 2011 sebagaimana perubahan UU No 2 tahun 2008 tentang Parpol.

"Kami mengambil keputusan berdasarkan Undang-undang Partai Politik pasal 32 ayat 5 UU No 2 tahun 2011 sebagaimana perubahan UU No 2 tahun 2008 tentang Parpol yaitu mengenai keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat," tambah Yasonna.

Keputusan tersebut menurut Yasonna memperkuat surat Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH.AH.11.03-113 tertanggal 15 Desember 2014 mengenai penyelenggaraan Musyawarah Nasional Golkar di Bali dan Jakarta yang juga mengutip pasal 32 UU Parpol yang menyatakan bahwa perselisihan hasil Munas Bali dan Munas Ancol harus diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai.