Kejati Sumsel kirim tim ke Nusakambangan

id kejati, kejati sumsel, terpidana mati, nusakambangan

Kejati Sumsel kirim tim ke Nusakambangan

Lapas Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, yang akan dijadikan tempat eksekusi mati. (ANTARA FOTO)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mengirimkan tim yang terdiri atas empat orang ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk keperluan mendukung proses eksekusi terpidana mati Mgs Zainal Abidin.

Kepala Kejati Sumsel T Suhaimi di Palembang, Kamis, mengatakan, keempat orang anggota tim itu, di antaranya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumarsono, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Palembang, dan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Rustam Gauz.

"Tim beranggotakan 12 orang, dan sementara ini sudah dikirimkan empat orang untuk mengurus segala keperluan terkait Zainal Abidin, atau dalam istilahnya survei," kata T Suhaimi yang dijumpai seusai serah terima jabatan Wakil Ketua Kejati Sumsel.

Ketika ditanya mengenai permohonan Peninjauan Kembali terpidana yang hingga kini belum mendapatkan jawaban dari Mahkamah Agung meski sudah dikirimkan sejak 2005 lalu, Suhaimi enggan berkomentar.

"Untuk PK saya no comment, yang jelas semua proses ini berada dalam satu komando yakni di Kejagung. Kejati hanya mengikuti saja," ujar dia.

Terkait dengan keluarga terpidana, Suhaimi memastikan sudah mendapatkan informasi karena salah seorang anggota keluarga telah menemui pihak Kejati beberapa waktu lalu.

"Mereka pada dasarnya menyatakan iklas. Selain itu, mereka juga bertanya mengenai kapan pelaksanaan. Tapi seperti diketahui, semua orang tidak tahu kapan pastinya karena ini wewenang penuh Kejagung," kata dia.

Zainal Abidin merupakan terpidana mati kasus kepemilikan 58,7 kg ganja yang tertangkap pada 2001.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, 13 Agustus 2001, ia dituntut hukuman penjara selama 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dan dijatuhi vonis lebih berat oleh majelis hakim yakni selama 18 tahun penjara.

Kemudian, Zainal berupaya banding ke Pengadilan Tinggi Palembang namun putusan pengadilan justru menjatuhi vonis hukuman mati pada 4 September 2001.

Kemudian ia mengajukan kasasi atas putusan PT itu pada 3 Desember 2001 namun putusan tersebut justru diperkuat.

Tak terhenti pada upaya banding saja, Zainal juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2005 dan hingga kini tidak pernah mendapatkan jawaban.

Puncak upaya hukumnya yakni pada 2015 dengan meminta grasi tapi ditolak Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atau dikenal dengan kelompok "Bali Nine" telah berada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Krobokan, Kabupaten Badung,ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (4/3).

Kemenkum dan HAM menyatakan akan mengeksekusi kelompok Bali Nine dalam waktu dekat dengan beberapa terpidana mati lainnya. Kepala Kejati Sumsel telah memastikan ada satu orang terpidana mati asal Sumsel akan masuk dalam eksekusi tersebut.