JK : penambahan kewenangan Kastaf Kepresidenan bisa simpang-siur

id jusuf kalla, jk, kastaf kepresidenan, penambahan wewenang kepala staf kepresidenan, simpang siur

JK : penambahan kewenangan Kastaf Kepresidenan bisa simpang-siur

Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly/Aw)

...Mungkin nanti koordinasi berlebihan, kalau cukup banyak, ada instansi lagi yang bisa mengkoordinasi pemerintahan. Kalau berlebihan nanti bisa simpang-siur...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, penambahan kewenangan Kepala Staf Kepresidenan bisa membuat koordinasi pemerintahan simpang-siur.
       
"Mungkin nanti koordinasi berlebihan, kalau cukup banyak, ada instansi lagi yang bisa mengkoordinasi pemerintahan. Kalau berlebihan nanti bisa simpang-siur," kata Kalla di Kantor Wapres di Jakarta, Rabu sore.
       
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26/2015 yang memberikan kewenangan kepada Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan guna melakukan koordinasi antar kementerian.
       
Wapres JK pada Rabu siang telah melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk membahas dampak pemberlakuan peraturan tersebut.
      
"Sebenarnya dengan Pak Tedjo tadi ada urusan lain dengan pemerintahan. Tapi ya disinggung juga (Perpres No 26), kita bicarakan juga efeknya, tentu, dan akibat-akibatnya," kata JK.
       
Wapres JK mengaku belum mendapat komunikasi dari Presiden terkait peraturan tersebut.
       
"Setneg (Sekretariat Negara RI) saja tidak tahu apalagi saya. Tidak tahu saya," tegas Kalla.
       
Kalla mengatakan, tidak ada pembagian kewenangan dengan Presiden Jokowi. "Tidak ada pembagian kewenangan. Ya nanti lah itu mungkin hanya suatu jangka pendek saja," kata JK.
       
Wapres mengatakan, akan memperhatikan pemberlakuan perpres yang dikhawatirkan berdampak kepada kesimpangsiuran wewenang dalam pemerintah.
       
"Tentu kita perhatikan itu. Pasti (ada komunikasi dengan Presiden Jokowi)," kata JK.
       
Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 26/2015 pada 26 Februari 2015 yang di dalamnya diatur bahwa Kantor Staf Kepresidenan akan melaksanakan fungsi pengendalian program-program prioritas nasional sesuai dengan visi dan misi presiden.