Polres amankan 14 meter kubik kayu ilegal

id polres, polres oku

Polres amankan 14 meter kubik kayu ilegal

Polres OKU amankan kayu ilegal (Foto: antarasumsel.com/15/Edo Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan mengamankan satu unit mobil truk Hino BE 9115 FC yang mengangkut sebanyak 14 meter kubik kayu tanpa dilengkapi dokumen sah.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Mulyadi didampingi Kanit Pidana Khusus Iptu Mardin AL di Baturaja, Rabu mengatakan penangkapan truk pengangkut kayu tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.

"Kita mendapat informasi kalau ada satu unit truk sedang melakukan bongkar muat kayu di kawasan Lubuk Batang. Mendapat informasi tersebut, kami langsung menyebar anggota untuk melakukan penyelidikan, ternyata informasi itu memang benar," ungkap Kapolres.

Menurut dia, polres mendapati satu unit mobil truk Hino warna hijau yang sedang mengangkut kayu melintas di jalan raya Desa Terusan Kecamatan Baturaja Timur dan petugas langsung menghentikan mobil tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikemudikan oleh Hid (60) warga Jalan Ir Soekarno Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur. Mobil tersebut mengangkut kayu jenis durian dan nangka tanpa dilengkapi dokumen yang sah," katanya.

Kayu itu sendiri lanjut Kapolres, merupakan kayu milik Has (40) warga Jakarta.

"Kita akan mengejar si pemilik kayu, karena tersangka Has ini melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya.

Menurut Kapolres, saat ini sopir dan barang bukti diamankan di Mapolres OKU untuk proses penyidikan.

Sementara tersangka Hid mengaku, kayu-kayu tersebut milik Has, warga Jakarta. Dirinya hanya bertugas membawa kayu itu dari Lubuk Batang ke Jakarta dengan upah keseluruhan Rp7 juta.

"Saya hanya mengambil upahan mengangkut mendapat upah Rp7 juta," katanya.