Dewan minta perpanjangan waktu bahas empat Raperda

id dprd, dprd sumsel

Palembang (ANTARA Sumsel) - Panitia khusus DPRD Sumatera Selatan meminta perpanjangan waktu dalam membahas empat rancangan peraturan daerah dari delapan raperda yang diusulkan ke lembaga legislatif tersebut.

"Kami meminta perpanjangan waktu pembahasan dan penelitian terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang ketenagalistrikan dan jasa kontruksi," kata Ketua Pansus IV DPRD Sumatera Selatan, HA Gani Subit di Palembang, Rabu.

Menurut dia, untuk membahas kedua raperda itu kurang cukup waktu pembahasanya dan rapat diperluas dengan pihak-pihak terkait agar dalam penerapannya dapat lebih diterima dan komprehensif.

Untuk membahas kedua raperda itu pihaknya masih perlu melengkapi referensi lagi dengan melakukan studi komperatif ke DKI Jakarta, katanya.

Ia mengatakan, pansus berusaha secepatnya untuk menyelesaikan kedua raperda tersebut.

Sementara juru bicara Pansus II DPRD Sumsel, Meilinda menyatakan, terhadap raperda tentang kawasan tanpa rokok maka pansus itu meminta penambahan waktu pembahasan dan penelitian terhadap raperda tersebut.

"Pansus II memandang perlu untuk mengkaji lebih dalam lagi raperda itu guna kesempurnaan dalam penyusunan raperda kawasan tanpa rokok tersebut," ujar wakil rakyat itu.

Hal yang sama disampaikan Ketua Pansus III DPRD Sumsel, H Muchendi Mahzareki yang juga meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas.

Pansus III juga menyarankan agar dapat melengkapi data penelitian aset-aset yang akan diserahkan kepada PD Swarna Dwipa melalui lembaga yang kredibel untuk dilakukan appraisal, ujarnya.

Menanggapi hal itu Gubernur Sumsel, Alex Noerdin menyatakan, kalau mereka sepakat dan memberikan perpanjangan waktu dalam membahas keempat raperda tersebut.