Panitia penerimaan CPNS OKU siap dipanggil Kejari

id bkd, bkd oku

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Ketua panitia pelaksana penerimaan CPNS Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan Abdul Rozak menyatakan siap dipanggil pihak kejaksaan setempat untuk diperiksa, terkait merubah formasi empat orang peserta tes tanpa persetujuan BKN pusat.

Kabid di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Abdul Rozak di Baturaja, Senin mengatakan bahwa tidak ada masalah dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2014 di wilayah itu beberapa waktu lalu.

"Terserah orang mau berkomentar apa tentang proses penerimaan CPNS di OKU. Jika memang ada buktinya, saya siap dipanggil kejaksaan," katanya.

Menurutnya, pengumuman kelulusan CPNS yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dari Menpan-RB.

Ia berdalih, saat itu memang ia menjabat sebagai Ketua pelaksana penerimaan CPNS sekaligus Kepala Bidang (Kabid) Penataan Mutasi dan Pensiun BKD OKU.

"Namun terhitung 27 Oktober 2014, itu bukan tanggung jawab saya lagi, karena saya dipindah ke bidang lain," kata Rozak.

Ia membenarkan, telah merubah tiga formasi yang diusulkan yakni formasi bidan semula S1 kebidanan diusulkan menjadi D4 kebidanan dan teknologi tranpusi darah awalnya D3 diusulkan menjadi D1, D2 serta D3 transfusi darah.

"Ketiga S1 keperawatan plus ners diusulkan menjadi S1 keperawatan saja," ungkapnya.

Disinggung apakah mengetahui usulan perubahan syarat ke Menpan saat itu ditolak, ia membenarkan tahu bahwa pengusulan yang BKD ajukan tidak diterima oleh BKN.

"Kalau dikatakan tidak mengetahui jelas saya salah," katanya menjawab pertanyaan wartawan.

Mengenai, masalah nasib kedua peserta CPNS, Yoelanda Andini jurusan D1 transfusi darah dan Wachyu Amelia Peserta tes CPNS OKU, formasi kebidanan, saat ini kata Rozak masih dalam proses.

"Kalau Menpan setuju, maka kita dalam hal ini BKD siap melakukan pemberkasan," tegasnya.

Sementara, diberitakan sebelumnya protes dua peserta CPNS OKU 2014, Yoelanda Andini jurusan D1 transfusi darah lulusan salah satu perguruan tinggi terkemuka di Jakarta dan Wachyu Amelia peserta tes CPNS OKU formasi kebidanan, terhadap pengumuman hasil seleksi CPNS tanpa sengaja mengungkap tabir kebobrokan kinerja Badan Kepegawaian Daerah OKU.

Pasalnya, Yoelanda dan Wachyu Amelia sama-sama mengikuti tes yang sama. Namun formasi berbeda. Yoelanda Andini jurusan D1 transfusi darah dan Wachyu Amelia formasi Kebidanan Pertama.

Pada pengumuman hasil tes, di formasi Yoelanda dikatakan tidak ada peserta yang ikut tes, sehingga formasi itu tidak ada yang lulus. Padahal Yoelanda mendapatkan nomor dan mengikuti tes.

Sementara Wachyu Amelia, di formasi Kebidanan Pertama, mendapat nilai tertinggi di formasinya sebesar 361. Semestinya kalau dilihat dari segi nilai Wachyu lulus. Sebab sudah memenuhi bahkan melebihi standar pasing grade 275.

Namun, dia dinyatakan tidak lulus, karena tidak memenuhi persyaratan administrasi. Pasalnya, syarat pendidikan S1 Keperawatan sementara Wachyu hanya sebatas D4 Kebidanan.

Kepala Bidang Penataan Mutasi dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah OKU, B Lubis saat itu, mengakui kesalahan tersebut.

Persoalan bermula, dari syarat administrasi formasi yang telah disahkan Kemenpan-RB untuk penerimaan CPNS di OKU pada 10 September 2014, mantan Kepala BKD OKU periode 2014, Yanius Zulfarino mengusulkan perubahan syarat administrasi penerimaan CPNS ke Menpan-RB.

Usulan perubahan, ini tanpa sepengetahuan Sekretaris BKD OKU, Firdaus dan tanpa sepengetahuan Plt Bupati OKU, Kuryana Aziz.

"Sesuai aturan seharusnya ada persetujuan bupati, namun kenyataannya saya sendiri dan Sekretaris BKD serta Plt bupati tidak tahu jika ada usulan perubahan itu. Kami tahu setelah ada surat balasan dari Menpan-RB," katanya.

Ada tiga formasi yang diusulkan berubah yakni formasi Bidan Pertama semula S1 Kebidanan diusulkan menjadi D4 kebidanan. Kedua teknologi tranpusi darah, semula D3 diusulkan menjadi D1,D2 dan D3 transfusi darah, ketiga S1 keperawatan plus ners diusulkan menjadi S1 keperawatan saja.

"Setalah banyak yang mendaftar dan nomor peserta dibagikan, pada 7 Oktober 2014, Menpan-RB menjawab surat permohonan yang diajukan untuk perubahan belum bisa dipenuhi," kata Lubis.