OJK sidik tujuh Bank terkait kredit fiktif

id ojk, ojk sidak perbankan

OJK sidik tujuh Bank terkait kredit fiktif

Otoritas Jasa Keuangan - OJK (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyidik tujuh bank yang beroperasi di Sumatera Selatan terkait laporan masyarakat dan kepolisian mengenai penyaluran kredit fiktif.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Patahuddin di Palembang, Kamis, mengatakan OJK telah membentuk tim untuk menyidik kasus itu.

"Mengenai bank-nya apa saja, saya rasa tidak etis disebutkan karena masih dalam penyidikan OJK. Pada prinsipnya, masyarakat dapat menduga karena apakah itu bank plat merah atau bukan karena sudah sering diberikan media terkait pelaporan ke kepolisian," kata Patahuddin seusai acara pertemuan tahunan OJK dengan pengusaha lembaga keuangan.

Ia mengemukakan, OJK akan menjalankan beberapa tahapan untuk mendapatkan bukti-bukti pelanggaran regulasi sebelum melakukan tindakan pengawasan.

"Jadi tidak serta merta mencabut izin, ada tahapannya. Jika terbukti melanggar regulasi bisa saja hanya disanksi atau denda, atau bisa juga dibawa ke ranah pidana. Artinya banyak cara OJK dalam menjalankan fungsi pengawasannya," kata dia.

Pegawai OJK diberikan kemampuan sebagai penyidik berdasarkan Undang-Undang pasca mendapatkan wewenang untuk mengawasi lembaga bank dan lembaga non bank.

Pemberian wewenang untuk menyidik ini adalah yang paling membedakan dalam pengawasan perbankan ketika masih dipegang oleh Bank Indonesia.

Menurut Patahuddin terjadi peningkatan pengaduan masyarakat sejak berdirinya OJK pada 1 Januari 2014.

Pada pertengahan tahun lalu tercatat 50 pengaduan, sementara pada akhir tahun sudah meningkat dua kali lipat yakni 105 pengaduan.

"Dari 105 pengaduan itu, terdapat sekitar 10 kasus yang dimajukan ke pengadilan perdata. Pada prinsipnya OJK tidak dapat menghalangi masyarakat memilih jalur hukum, tapi ke depan OJK akan lebih meningkatkan literasi masyarakat mengenai lembaga keuangan," kata dia.