Pemkab Musirawas evaluasi PNS bolos jam kerja

id pns, pns bolos kerja

Pemkab Musirawas evaluasi PNS bolos jam kerja

PNS (FOTO ANTARA)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan, akan mengevaluasi pegawai negeri sipil di seluruh satuan kerja perangkat daerah yang selama ini sering bolos pada jam kerja, dan mengabaikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu dilakukan setelah banyak laporan masyarakat yang ingin berurusan pada jam kerja ternyata oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersangkutan sudah pulang atau keluar kantor, kata Asisten I Setwilda Pemkab Musirawas Ali Sadikin, Kamis.

"Kami sudah instruksikan kepada Inspektorat agar melakukan pengawasan ketat di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang PNS-nya pulang pada jam kerja," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan laporan dan hasil inspeksi mendadak beberapa waktu lalu, para oknum PNS itu menghilang dari kantor rata-rata pada hari Jumat, sedangkan masyarakat minta pelayanan disetiap akhir pekan cukup banyak.

Ada juga laporan para oknum PNS itu keluar ruangan untuk mengasah batu cincin (Akik) yang lagi marak di wilayah itu, sehingga mengabaikan kewajiban sebagai pelayan masyarakat.

"Kita juga akan menertibkan SKPD yang memiliki alat pengasah batu akik itu dan bila ditemukan akan diberikan sanksi adminsitrasi," katanya.

Kepala Inspektur Kabupaten Musirawas Hj Rita Mardiah membenarkan bahwa banyak oknum PNS bolos pada jam kerja bahkan malas ke kantor, mereka akan disiapkan sanksi disiplin.

"Kita akan melakukan evaluasi dan memperketat pengawasan kedisiplinan bagi pegawai SKPD di wilayah itu, karena sebagai pelayan umum bidang Pemerintah sudah seharusnya para pegawai mematuhi aturan terutama Kepala SKPD," katanya.

Bila ditemukan oknum pegawai bolos pada jam kerja akan diberikan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku terutama kedisiplinan.

Sesuai dengan arahan bupati setiap melakukan rapat memberikan arahan kepada semua pegawai SKPD ataupun Inspektorat untuk memberikan contoh baik.

Terutama kedisiplinan ataupun pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing.

"Kita tidak akan membedakan antara pegawai SKPD yang satu dengan lainnya, apabila fakta di lapangan ditemukan oknum pegawai malas, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan PP 53 Tahun 2010,"jelasnya.