Baturaja (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 35 orang anggota DPRD dan pelaksana
tugas Bupati Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan terancam tidak menerima
gaji selama enam bulan, karena keterlambatan pembahasan RAPBD OKU 2015.
Wacana penghapusan gaji selama enam bulan untuk para wakil rakyat
dan kepala daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diketahui setelah
munculnya surat edaran Mendagri tentang sanksi keterlambatan membahas
RAPBD, kata Sekretaris DPRD OKU, Herizal Amri di Baturaja, Rabu.
Sementara saat dikonfirmasi mengenai keterlambatan gaji dewan yang
sudah tidak dibayarkan selama tiga bulan terhitung Desember
2014-Februari 2015, Sekretaris DPRD OKU, Herizal Amri tidak banyak
bicara.
Ia langsung mengambil Surat Edaran Mendagri dan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Saya tidak mau menjelaskan mengapa terjadi kondisi seperti ini.
Kami takut salah, karena Sekwan dalam hal ini cuma memfasilitasi. Kita
pakai Undang-Undang saja," katanya.
Sekwan menerangkan, menurut UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah pada pasal 312, ayat 1 disebutkan, Kepala Daerah dan DPRD wajib
menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan
sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Pada ayat 2, sebagaimana dimaksud ayat 1 tadi, jika tidak terlaksana
dikenai sanksi administratif tidak dibayarkannya hak-hak keuangan
selama enam bulan.
"Kita sendiri (OKU) baru Januari pembahasan APBD. Harusnya Desember sudah selesai," katanya.
Menurut dia, bukan hanya DPRD OKU saja terkena imbas UU tersebut. Bupati pun juga tidak gajian.
Yang jelas, kata Herizal, saat ini APBD OKU masih dievaluasi gubernur dan mMungkin ada kebijakan lainnya.
Sementara, APBD OKU sendiri baru disahkan pada 26 Januari lalu.
Dampak itu kini mulai terasa, dimana sejak dua bulan terakhir, para
legislator di OKU belum juga gajian.
Sementara itu, Yudi, Ketua Komisi I DPRD OKU mengeluhkan dirinya belum terima gaji dua bulan.
"Saya sudah mendengar wacana itu, saya tidak ingin berandai-andai
dibayar atau tidak gaji kami. Namun saya belum terima surat penegasan
bahwa kami kena sanksi,"katanya.
Ia menegaskan, sesuai peraturan, anggota DPRD memiliki hak
protokoler terhadap keuangan, "artinya dewan menerima gaji dan tunjangan
terkait," tegasnya.
Berita Terkait
Benarkah lele yang disebar ke saluran air mampu cegah DBD, ini argumennya
Selasa, 26 Maret 2024 4:05 Wib
Standar baku belum ada, Peternak madu sulit ekspor madu
Minggu, 24 Maret 2024 0:13 Wib
DPRD Palembang minta Pemkot keruk aliran sungai untuk atasi banjir
Selasa, 5 Maret 2024 15:13 Wib
Kemenkumham Sumsel bersinergi dengan DPRD Banyuasin susun raperda
Minggu, 3 Maret 2024 18:54 Wib
Saksi perjuangkan temuan, KPU Bali sigap tuntaskan
Minggu, 25 Februari 2024 16:43 Wib
Banjir genangi jalanan dan akibatkan macet parah di Palembang
Kamis, 15 Februari 2024 21:57 Wib
Kota Palembang data warga terdampak banjir luapan Sungai Musi
Sabtu, 27 Januari 2024 17:46 Wib
DPRD Palembang minta tongkang batubara kurangi volume
Rabu, 24 Januari 2024 20:15 Wib