Anggota DPRD OKU terancam tak terima gaji

id dprd, dprd oku

Anggota DPRD OKU terancam tak terima gaji

DPRD OKU (Foto Antarasumsel.com/15/E Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 35 orang anggota DPRD dan pelaksana tugas Bupati Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan terancam tidak menerima gaji selama enam bulan, karena keterlambatan pembahasan RAPBD OKU 2015.

Wacana penghapusan gaji selama enam bulan untuk para wakil rakyat dan kepala daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diketahui setelah munculnya surat edaran Mendagri tentang sanksi keterlambatan membahas RAPBD, kata Sekretaris DPRD OKU, Herizal Amri di Baturaja, Rabu.

Sementara saat dikonfirmasi mengenai keterlambatan gaji dewan yang sudah tidak dibayarkan selama tiga bulan terhitung Desember 2014-Februari 2015, Sekretaris DPRD OKU, Herizal Amri tidak banyak bicara.

Ia langsung mengambil Surat Edaran Mendagri dan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Saya tidak mau menjelaskan mengapa terjadi kondisi seperti ini. Kami takut salah, karena Sekwan dalam hal ini cuma memfasilitasi. Kita pakai Undang-Undang saja," katanya.

Sekwan menerangkan, menurut UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 312, ayat 1 disebutkan, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Pada ayat 2, sebagaimana dimaksud ayat 1 tadi, jika tidak terlaksana dikenai sanksi administratif tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama enam bulan.

"Kita sendiri (OKU) baru Januari pembahasan APBD. Harusnya Desember sudah selesai," katanya.

Menurut dia, bukan hanya DPRD OKU saja terkena imbas UU tersebut. Bupati pun juga tidak gajian.

Yang jelas, kata Herizal, saat ini APBD OKU masih dievaluasi gubernur dan mMungkin ada kebijakan lainnya.

Sementara, APBD OKU sendiri baru disahkan pada 26 Januari lalu. Dampak itu kini mulai terasa, dimana sejak dua bulan terakhir, para legislator di OKU belum juga gajian.

Sementara itu, Yudi, Ketua Komisi I DPRD OKU mengeluhkan dirinya belum terima gaji dua bulan.

"Saya sudah mendengar wacana itu, saya tidak ingin berandai-andai dibayar atau tidak gaji kami. Namun saya belum terima surat penegasan bahwa kami kena sanksi,"katanya.

Ia menegaskan, sesuai peraturan, anggota DPRD memiliki hak protokoler terhadap keuangan, "artinya dewan menerima gaji dan tunjangan terkait," tegasnya.