Penjual kosmetik ilegal divonis tiga bulan penjara

id narkoba, vonis pengadilan, kosmetik ilegal

Penjual kosmetik ilegal divonis tiga bulan penjara

Pemusnahan produk obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan BPOM.(Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp2 juta subsidier satu bulan penjara terhadap seorang penjual kosmetik tanpa izin, Selasa.   

"Berdasarkan saksi dan bukti yang dihadirkan ke persidangan, terdakwa Lisbeth Manurung (41) secara sah bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan alat farmasi yang tidak memiliki izin," kata Ketua Majelis Hakim Masrimal.

Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36, tahun 2009 tentang Kesehatan.

Atas putusan tersebut, Masrimal mengatakan bahwa terdakwa memiliki hak untuk menerima, menolak atau pikir-pikir satu pekan ke depan.

"Bila dalam waktu yang telah ditentukan terdakwa tidak menentukan sikap maka dianggap menerima dan putusan memiliki kekuatan hukum tetap," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fera Aprianty menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan denda sebesar Rp2 juta, subsidier tiga bulan penjara.

Sedangkan dari fakta persidangan diketahui pada 20 Juni 2012, petugas dari Balai Besar POM datang ke Toko Maribeth, milik terdakwa di kawasan Pasar Satelit, Kecamatan Sako Palembang untuk melakukan penyitaan 28 macam kosmetika tanpa izin edar.

Sejumlah barang tersebut dibeli dari seseorang yang datang ke toko, lalu dijual secara eceran untuk umum.

Berdasarkan keterangan terdakwa, sejumlah barang tersebut dicari konsumen dan harganya terbilang cukup murah.

Terdakwa rata-rata memperoleh keuntungan sekitar 10 persen dari harga beli.