Penyidik Bareskrim panggil ulang BW

id penyidik bareskrim kpk, bw, kasus bw, panggil ulang

Penyidik Bareskrim panggil ulang BW

Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Penyidik Badan Resesere Kriminal Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan pemanggilan ulang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto untuk diperiksa pada Jumat (27/2).
       
"Kami panggil ulang hari Jumat," kata Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona, di Mabes Polri, Jakarta.
       
Menurut dia, surat panggilan Selasa sore sudah dikirimkan ke rumah BW.
       
Sementara terkait salinan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diminta BW, Bolly menegaskan penyidik hanya akan menyerahkan salinan BAP kepada Bambang bila berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
       
Bolly tidak mau kecolongan seperti saat BAP pertama yang diberikan ke Bambang ternyata muncul di media massa.
       
"Saat kami berikan BAP pertama, tahu-tahu muncul di media, itu tidak boleh. Makanya untuk pemeriksaan kedua, BAP nggak kami kasih. BAP hanya akan kami berikan setelah P21," katanya.
       
Menurut dia, salinan BAP itu bersifat rahasia dan hanya tersangka atau penasehat hukum yang boleh meminta turunan/salinan BAP yang telah ditandatangani tersangka untuk digunakan dalam menyusun pembelaan dalam persidangan.
       
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto pada Selasa siang, menyambangi Mabes Polri.
       
Namun kedatangannya ini bukan untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diperiksa, tetapi hanya untuk menyerahkan surat yang ditujukan kepada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Kamil Razak.
       
"Surat akan kami tujukan pada dua pihak yang terhormat, untuk Wakapolri dan Dirtipideksus," kata Bambang.
     
Dua surat itu berisi beberapa informasi yang harus diklarifikasi oleh para pejabat Mabes Polri tersebut, misalnya salinan berita acara pemeriksaan yang pihaknya belum terima dan adanya penambahan pasal baru yang disangkakan kepada dirinya.
       
Pihaknya meminta polisi menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut.
       
Nantinya bila BW sudah menerima surat balasan dari Polri, ia berjanji akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim.