Sindikat ganja aceh divonis seumur hidup

id ganja, narkoba, vonis, pengadilan

Sindikat ganja aceh divonis seumur hidup

Narkoba jenis ganja hasil tangkapan polisi. (ANTARA FOTO)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Enam terdakwa sindikat pengedar ganja asal Acehdengan berat barang bukti 511 kilogram masing-masing divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, hukuman penjara seumur hidup.
    
Keenam terdakwa ini, Salamudin (42), Suwanto (36), Umar T Ali (54), Legiman alias Aseng (44), Maju Padang (39) dan Agus Anwar (34).
    
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama membawa dan mengangkut narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram. Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 115 ayat (1) (2) Jo Pasal 132 ayat 1, Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Charles Pasaribu.
    
Atas putusan tersebut, majelis hakim melanjutkan, terdakwa berhak menerima, menolak atau pikir-pikir selama tujuh hari. 
    
"Bila dalam waktu yang ditentukan terdakwa tidak menentukan sikap banding, maka dianggap menerima dan putusan memiliki kekuatan hukum tetap," kata dia.
    
Seusai mendengar putusan tersebut, masing-masing terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Palembang, Bustanul Fahmi, menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari ke depan untuk pikir-pikir.
    
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunawan menuntut masing-masing terdakwa dengan penjara seumur hidup dengan menjerat pada pasal 115 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 132 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
    
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa bersama dengan Asmadi dan Soni (belum tertangkap) pada 10 Agustus 2014 di Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju dan Jalan Pangkalan Benteng, Komplek Griya Sejahtera, Blok P, Nomor 15, Kelurahan Sukajadi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang.
    
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat terkait aktivitas bandar ganja asal Aceh di kawasan tersebut.
    
Kemudian, petugas kepolisian menyamar menjadi pembeli ganja sebanyak 250 kilogram dengan harga Rp210 juta dan langsung disanggupi Asmadi dan saksi Iswahyudi mengatakan gudangnya berada di Kawasan Tegal Binangun. 
    
Lalu pada 10 Agustus 2014  Asmadi menghubungi saksi Iswahyudi minta dijemput di simpang Jalan Tegal Binangun. 
    
Setelah sampai terdakwa I, II, IV, Asmadi dan Soni (DPO) turun membahas cara pembayaran dan disanggupi dana tunai Rp60 juta sisanya Rp150 juta akan di transfer via rekening bank. 
    
Lalu Soni dan terdakwa I mengajak saksi untuk mengecek ganja tersebut. 
    
Namun Asmadi berhasil melarikan diri dan enam terdakwa lainnya diamankan petugas berikut barang bukti truk berisi 262 paket ganja dengan total seberat 511 kilogram.