Tunjangan perumahan anggota DPRD Sumsel berlaku Maret

id pemprov, pemprov sumsel

Palembang (ANTARA Sumsel) - Tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Sumatera Selatan yang baru akan mulai diberlakukan pada Maret mendatang, karena masih menunggu keputusan gubernur provinsi setempat.

Sekda Pemprov Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman di Palembang, Selasa menyampaikan hal itu ketika ditanya mengenai tunjangan perumahan anggota DPRD provinsi yang diusulkan kenaikan.

Menurut dia, untuk tunjangan perumahan anggota DPRD Sumsel itu dilakukan kajian-kajian dengan melihat rumusan-rumusannya seperti luasan rumah, biaya listrik dan lain-lain yang rinciannya sekitar Rp17 juta per bulan.

"Untuk tunjangan perumahan wakil rakyat ini tinggal diformatkan dalam bentuk keputusan Gubernur Sumsel, mungkin dalam minggu ini juga selesai," katanya.

Ia mengatakan, untuk pemberlakuan tunjangan perumahan anggota dewan itu tentunya dilakukan setelah ditandatangani Gubernur Sumsel.

"Kemungkinan tunjangan perumahan bagi wakil rakyat ini sudah mulai diberlakukan pada 1 Maret 2015," ujarnya.

Ia menyatakan, besaran tunjangan perumahan Rp17 juta per bulan itu pertimbangannya ada perbandingan harga sewa rumah dimana rumah untuk anggota DPRD ini tipenya 140 sampai 200 luasannya dan di daerah jalan protokol.

Kemudian biaya lain-lain, pemeliharaan sehingga timbul angka tersebut dan ada rumusannya di Cipta Karya, paparnya.

Ia mencontohkan, rumah yang disewakan hingga Rp17 juta itu di Kota Palembang seperti di Kawasan Talang Semut, Poligon dan Grand City.

Tunjangan perumahan anggota DPRD Sumsel itu sebelumnya sekitar Rp13 juta lebih perbulan, sekarang menjadi Rp17 juta perbulan, katanya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sumsel, Chairul S Matdiah menambahkan, tunjangan perumahan anggota dewan itu dari Rp13 juta menjadi Rp17 juta per bulan.