Pemprov Sumsel jatuhkan sanksi enam PNS

id pemprov, pemprov sumsel

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjatuhkan sanksi tegas kepada enam oknum pegawai negeri sipil yang tidak disiplin di lingkungan Pemprov setempat.

Sekda Pemprov Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman menyampaikan hal itu ketika ditanya mengenai sanksi bagi PNS di Palembang, Selasa.

Menurut dia, pada rapat tadi disampaikan ada enam PNS di lingkungan Pemprov Sumsel yang diberi sanksi, ada yang berhenti tidak hormat dan ada juga turun pangkat satu tingkat.

Kemudian ada yang memang karena waktunya minta dipensiun dipercepat, selanjutnya ada yang 71 hari tidak masuk kerja, ada sampai 270 hari tidak masuk kerja, katanya.

Ia mengatakan, selain itu ada yang pemakai narkoba dan sudah proses hukum, tentu saja ke enam oknum PNS di lingkungan Pemprov Sumsel itu harus diberi sanksi tegas.

Sementara mengenai diberlakukannya absensi sidik jari bagi PNS di lingkungan Pemprov Sumsel, ia menyatakan, dengan adanya itu tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) berkurang, seperti saya berkurang

karena terlambat, sebab harus menjemput tamu tetap berkurang.

"Mengenai persentasenya saya belum tahu, bisa dilihat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Saya, para asisten, kepala biro, kepala bagian ada yang bolong-bolong, mungkin saya mengantar tamu, jadi berkurang TPP-nya," ujarnya.

Ia menuturkan, dengan diberlakukannya absensi sidik jari di lingkungan Pemprov Sumsel itu PNS diharapkan lebih rajin dalam bekerja.

"Akan tetapi, tujuan akhirnya kita berharap PNS produktif dan kinerjanya meningkat bukan hanya datang rajin saja," katanya.