Wali Kota salah pelaporan pajak

id pajak, bayar pajak

Wali Kota salah pelaporan pajak

Bangga Bayar Pajak (Antarasumsel.com/Grafis)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Salah seorang wali kota di Provinsi Sumatera Selatan diharuskan membayar pajak hingga Rp200 juta, setelah Direktorat Jenderal Pajak membuktikan terjadi kesalahan dalam pelaporan kewajiban pajaknya selama beberapa tahun.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Samon Jaya, di Palembang, Kamis, menjelakan bahwa kesalahan dari pejabat ini diketahui Ditjen Pajak setelah menindaklanjuti imbauan Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mengenai keharusan pegawai negeri sipil membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Setelah diberikan penjelasan bahwa terdapat kesalahan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan, pejabat ini bersedia membayar karena memang terbukti terjadi selisih kurang bayar, kata Samon yang enggan menyebutkan nama pejabat tersebut terkait dengan kode etik kasus pajak yang diatur undang-undang.

Selain penjabat ini, Samon tidak menyangkal terdapat pula pejabat lain setingkat wali kota, bupati, sekretaris daerah, dan kepala dinas di Sumsel yang juga salah dalam menyampaikan laporan SPT tahunan.

"Kami berharap para penyelenggara negara mau meniru jejak pejabat yang sudah membayar pajak ini, tanpa harus diimbau oleh KPP," kata dia lagi.

Ia menambahkan, untuk memaksimalkan penerimaan sektor pajak penghasilan, Ditjen Pajak Sumsel Babel bekerjasama dengan KPK melacak keberadaan harta kekayaan pejabat dengan mengacu pada berbagai data, salah satunya LHKPN.

LHKPN merupakan sarana yang penting untuk mewujudkan integritas para pejabat serta birokrat yang memiliki jabatan struktural di instansinya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD-Diklat) Kota Palembang, Kurniawan mengatakan, surat edaran telah diberikan kepada seluruh instansi di pemerintahan kota terkait batas waktu penyerahan LHKPN pada Maret mendatang.

Jika pejabat tidak mau melaporkan maka akan ada sanksi dengan tembusan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sanksi itu mulai dari teguran lisan hingga penundaan kenaikan pangkat, kata dia.

Menurutnya, penyerahan LHKPN di lingkungan pemerintah kota sedang dalam proses pemilahan dari setiap satuan kerja perangkat daerah yang ada.

"Semua harus dilaporkan, termasuk jumlah uang yang dimiliki saat membuat laporan, termasuk juga nilai rekening istri dan anak bagi yang telah berkeluarga dan masih dalam tanggungan, atau dengan kata lain yang masih berkaitan," kata dia.