KPP Pratama Palembang siapkan puluhan loket SPT

id pajak, spt tahunan, loket pelayanan laporan spt tahunan, pajak, kpp pratama, kantor pelayanan pajak

...Sekarang ini loket pelayanan masih sepi, biasanya pada tahun-tahun sebelumnya wajib pajak mulai ramai menjelang batas akhir laporan pajak tahunan pada penghujung Maret...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang, Sumatera Selatan, mulai menyiapkan loket penerima laporan surat pemberitahuan tahunan pajak untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak.

Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Palembang wilayah Ilir Barat, Rabu, terlihat 10 loket pelayanan penerimaan laporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Wajib Pajak Badan Usaha (WPBU) Tahun Pajak 2014.

Loket yang disiapkan untuk menerima laporan pajak tahunan itu, pada Februari 2015 masih tampak sepi dari antrean wajib pajak yang akan menyerahkan berkas laporan pajak tahunannya itu.

Petugas pajak tampak memiliki banyak waktu santai, kondisi ini dimanfaatkan wajib pajak terutama WPOP untuk meminta petunjuk mengisi lembaran berkas dan memasukkan data laporan pajaknya.

Menurut salah seorang petugas pajak Nuhzar, jumlah wajib pajak yang datang untuk melaporkan SPT pajak penghasilannya beberapa hari terakhir jumlahnya masih tergolong sepi dan biasanya mulai ramai memasuki bulan Maret.

"Sekarang ini loket pelayanan masih sepi, biasanya pada tahun-tahun sebelumnya wajib pajak mulai ramai menjelang batas akhir laporan pajak tahunan pada penghujung Maret," ujarnya.

Wajib pajak yang telah menyiapkan berkas laporan pajak tahunannya diharapkan tidak menunda melapor atau menyerahkannya kepada petugas di tempat yang ditunjuk.

Wajib pajak orang pribadi dan badan usaha diimbau untuk memperhatikan batas akhir masa pelaporan SPT Tahunan PPh yang telah ditentukan, karena jika wajib pajak lalai atau telat melaporkan pajak tahunannya akan dikenakan sanksi berupa denda materi.

"Sesuai ketentuan, denda bagi wajib pajak orang pribadi yang lalai atau terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh sebesar Rp100.000 dan untuk wajib pajak badan usaha dikenakan denda sebesar Rp1 juta," ujarnya.

Sementara salah seorang wajib pajak Yoriwansyah mengatakan, dia berupaya menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh WPOP secepat mungkin karena pengalaman tahun sebelumnya menjelang hari terakhir terjadi penumpukan wajib pajak dan antrean di loket yang sangat panjang.

Pengalaman saat melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013, menyampaikan laporan harus antrean lebih dari satu jam, sedangkan pada saat ini hanya membutuhkan waktu lima menit sudah bisa memasukkan laporan SPT dan mendapatkan tanda terima bukti lapor dari petugas pajak, kata Yori.