Revisi aktivasi kartu BPJS untuk edukasi masyarakat

id bpjs, layanan rumah sakit, kartu bpjs

Revisi aktivasi kartu BPJS untuk edukasi masyarakat

Kartu BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO)

...Masyarakat harus memahami bahwa BPJS menganut semangat gotong royong, jadi sepatutnya seseorang yang mendapatkan pelayanan haruslah mereka yang sudah menggotong dahulu, barulah minta royong. Jadi mendaftarnya jangan di saat sakit...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Rencana revisi masa aktif kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dari satu pekan menjadi satu bulan untuk mengedukasi masyarakat agar mendaftarkan diri menjadi peserta ketika tidak dalam keadaan sakit.

Kepala BPJS Kesehatan Divre III (Sumsel, Bangka Belitung, dan Jambi) Handarnyo di Palembang, Rabu, mengatakan, rencana ini dijalankan tidak bermaksud untuk memperlambat pelayanan kepada peserta seperti yang dipertanyakan anggota DPR RI beberapa waktu lalu ketika meminta persetujuan.

"Masyarakat harus memahami bahwa BPJS menganut semangat gotong  royong, jadi sepatutnya seseorang yang mendapatkan pelayanan haruslah mereka yang sudah menggotong dahulu, barulah minta royong. Jadi mendaftarnya jangan di saat sakit," ujarnya.

Ia mengemukakan, dengan masa mulai berlaku hingga satu bulan setelah mendaftar akan memacu masyarakat untuk mendaftarkan diri sedari awal atau ketika masih sehat.

"Kenyataan yang ada di lapangan saat ini, mereka yang berminat menjadi peserta BPJS adalah mereka yang sudah sakit-sakitan. Kesadaran timbul karena mengalami sendiri betapa sulitnya mengakses pelayanan kesehatan dengan membayar secara mandiri," kata dia.

Menurutnya, masih rendahnya kesadaran masyarakat ini dapat diamati dari jumlah peserta sektor pekerja bukan penerima upah (mandiri) yang pada tahun pertama sudah melewati target tahunan sebesar 141 persen atau 454.661 orang.

Sementara, pekerja penerima upah yang umumnya didaftarkan perusahaan hanya tercapai 92 persen atau 526.225 orang.

"Keinginan BPJS untuk memperpanjang waktu aktivasi ini jangan dipandang negatif dulu karena murni ingin mengedukasi masyarakat bukan lantaran sistem tidak siap," kata dia.

Program Jaminan Kesehatan Nasional resmi diluncurkan pemerintah pada 1 Januari 2014 dengan menunjuk BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara.

Pemerintah menjalankan program ini untuk memberikan jaminan sosial secara menyeluruh kepada seluruh rakyat atau dikenal dengan istilah "universal coverage" dengan cara pengelolaan dana seperti layaknya asuransi.

Pemerintah menetapkan premi sebesar Rp19.225 per bulan untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan.