Pemerintah keluarkan skema baru insentif pajak investor

id pemerintah keluarkan skema baru insentif pajak investor, pemerintah, skema baru, skema insentif pajak investor, pajak, inevstor

...Kita upayakan dalam setengah tahun ini dapat kita keluarkan insentifnya...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pemerintah akan mengeluarkan tiga skema baru insentif pajak bagi investor yakni kemudahan kriteria "tax allowance", kritereia "tax holiday" dan insentif untuk investor kawasan ekonomi khusus, yang paling lambat dikeluarkan akhir semester I 2015.
         
"Kita upayakan dalam setengah tahun ini dapat kita keluarkan insentifnya," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam konfrensi pers di Jakarta, Selasa.
        
Tiga skema baru insentif pajak tersebut diharapakan Bambang dapat mengundang lebih banyak lagi investor untuk berkontribusi dalam percepatan dan pemerataan pembangunan.
         
Dia mengatakan skema baru tersebut akan dituangkan dalam hasil revisi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang pelonggaran pajak (tax allowance), hasil revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No130/PMK 022/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh Badan untuk "tax holiday" dan yang paling baru adalah insentif pajak untuk investor kawasan ekonomi khusus (KEK).
         
Bambang masih enggan merinci insentif untuk investor KEK tersebut. Dia hanya lantas mengatakan skema pemberian insentif untuk investor KEK tidak akan jauh berbeda dengan skema pemberian "tax allowance" dan "tax holiday".
         
Ditemui terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengakui pemerintah memang sudah merencakan insentif untuk investor KEK.
        
"Itu dari Menkeu, nanti akan segera dirapatkan," kata dia.
         
Sedangkan untuk revisi beleid "tax allowance", dalam pertemuan antar Kementerian/Lembaga sebelumnya, revisi beleid ini akan menyasar spesifikasi sektor usaha yang mendapatkan insentif, dan juga percepatan realisasi izin tersebut.
          
Pemerintah menekankan pentingnya kemudahan dan kecepatan investor untuk mendapat "tax allowance". Sebagai gambaran, pada 2013, insentif ini dinilai investor sulit diperoleh karena harus melewati proses birokrasi yang berbelit-belit. Pada 2013, dari 32 investor, hanya dua investor yang mengantongi "tax allowance".
          
Sedangkan untuk revisi beleid "tax holiday", Bambang mengatakan pemerintah akan memprioritaskan beberapa sektor usaha dan industri untuk mendapat insentif ini, sesuai dengan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo.
          
Dalam beleid peraturan "tax holiday" yang belum direvisi, sektor industri yang berhak mendapatkan "tax holiday" antara lain adalah industri pionir, seperti industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi atau kimia dasar organik yang bersumber pada minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, serta industri di bidang sumber daya terbarukan dan industri peralatan komunikasi.
        
Syarat lainnya dalam PMK itu, di antaranya, memiliki rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang paling sedikit sebesar Rp1 triliun.