Apindo minta BPJS Kesehatan berikan layanan sekelas asuransi

id asuransi, bpjs, apindo, layanan kesehatan

Apindo minta BPJS Kesehatan berikan layanan sekelas asuransi

Layanan kesehatan di Puskesmas. (ANTARA FOTO)

...Apindo meminta BPJS-nya yang meningkatkan layanan jangan hanya bisa memberikan batas waktu hingga 1 Januari 2015 karena pada prinsipnya pengusaha telah menyadari bahwa memberikan jaminan sosial ini adalah hak karyawan...
Palembang (ANTAR Sumsel) - Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Selatan meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memberikan skema bagi perusahaan yang ingin mendapatkan pelayanan lebih (sekelas asuransi) terkait dengan belum mendaftarnya sekitar 4.500 perusahaan hingga 1 Januari 2015.
    
Kepala Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Sumsel Sumarjono Saragih mengatakan di Palembang, Senin, ribuan perusahaan ini belum mendaftar bukan semata-mata karena menghindari kewajiban yang telah ditetapkan negara tapi ada pula lantaran khawatir pelayanan tidak setara dengan sebelumnya.
    
Sejumlah perusahaan besar yang biasa berkerja sama dengan asuransi swasta khawatir jika nantinya manfaat yang diterima tidak akan menyamai dengan sebelumnya.
    
"Apindo meminta BPJS-nya yang meningkatkan layanan jangan hanya bisa memberikan batas waktu hingga 1 Januari 2015 karena pada prinsipnya pengusaha telah menyadari bahwa memberikan jaminan sosial ini adalah hak karyawan," kata dia.
    
Ia mengemukakan, tak hanya memberikan skema khusus bagi perusahaan swasta yang mampu membayar, BPJS Kesehatan juga diminta memperluas cakupan layanan mengingat Sumsel mengantungkan perekonomian di sektor perkebunan. 
    
Sejumlah perusahaan memiliki ratusan bahkan ribuan karyawan yang bertempat tinggal di area perkebunan, sementara fasilitas kesehatan tidak menjangkau hingga ke pelosok desa.
    
"Ini bisa jadi alasan mengapa pengusaha enggan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS karena ujung-ujungnya harus berobat ke kota atau tidak bisa selesai di desa," kata dia. 
    
Lantaran itu Apindo sedang bernegosiasi dengan BPJS Kesehatan terakhir penundaan batas akhir pendaftaran dari 1 Januari 2015 menjadi 1 Januari 2016.
    
Permohonan ini, terkait dengan saksi administratif yang bakal diberikan pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja karena tidak mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Kesehatan. 
   
Perusahaan yang membangkang dapat dikenai sanksi di antaranya pencabutan izin usaha dan pelarangan menjadi peserta lelang.
    
"Apindo saat ini sedang bernegosiasi dengan pemerintah agar merevisi ulang keputusannya," kata dia.
    
BPJS Kesehatan membuka ruang bagi peserta untuk mendapatkan manfaat lebih (khususnya dalam hal manfaat non medis) melalui skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) dengan perusahaan asuransi swasta. 
    
Sebanyak 49 perusahaan asuransi swasta telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam skema CoB tersebut.
    
Sementara itu, sebanyak 4.902 perusahaan dari total 8.275 perusahaan di Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Bengkulu belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta hingga batas waktu yang ditentukan, atau hanya 46,76 persen.