DPRD minta PT PHML salurkan dana CSR

id csr, tanggung jawab sosial perusahaan

Musirawas (ANTARA Sumsel) - DPRD Musirawas Sumatera Selatan, minta PT Perkebunan Hasil Musi Lestari menyalurkan dana "Corporate Social Responsbility" (tanggungjawab sosial perusahaan) kepada warga Desa Pelawe, Kabupaten Musirawas, karena hingga saat ini warga setempat belum menikmati program tersebut.

Perusahaan PT Perkebunan HAsil Musi Lestari (PHML) selama ini terkesan mengejar keuntungan semata, tapi mengenyampingkan kesejahtraan masyarakat melalui Corporate Social Responsbility (CSR), kata anggota DPRD Musirawas Mahmud, Senin.

Ia mengatakan tuntutan ratusan KK warga Trans Bansos, Desa Pelawe dalam Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu Cecar akan CSR itu, tak pernah direalisasikan bahkan lahan kuburan seluas dua hektare ditanami kepala sawit oleh perusahaan tersebut.

"Kami bersama instansi terkait sudah turun ke lapangan beberapa hari lalu dan ternyata laporan masyarakat selama ini memang benar, termasuk penyerobotan lahan kuburan," tandasnya.

Lebih memprihatinkan lagi, ujar dia kehidupan masyarakat setempat masih menempati rumah kurang layak dan lahan pekarangan mereka juga menjadi areal kebun kelapa sawit.

Kehadiran perusahaan itu sejak beberapa tahun lalu hanya mengejar memperluas areal kebun saja, tidak peduli dengan kehidupan masyarakat sebagai petani kurang berhasil.

Uniknya lahan mereka dibeli dengan harga rendah hingga lahan pekarangan bahkan lahan kuburan pun digusur menjadi kebun sawit.

Buktinya dana CSR perusahaan belum disalurkan jalan desa berlumpur dan sarana umum seperti rumah ibadah, air bersih dan lainnya belum tersedia.

Berdasarkan kenyataan di lapangan, maka DPRD mengharapkan pemerintah daerah meninjau ulang izin PT PHML, khususnya mengembalikan lahan warga yang dimasukan perusahaan dalam areal perkebunan mereka.

"Tuntutan masyarakat Desa Pelawe memang benar adanya dan pihak PT PHML harus segera menyalurkan dana CSR agar masyarakat merasakan kehidupan yang layak," ujarnya.

Asisten I Setwilda Musirawas Ali Sadikin menadaskan bagi perusahaan yang tidak menyalurkan dana CSR akan ditindak tegas karena salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan.

"Kami bersama instansi terkait masih membahas hasil temuan DPRD ke lapangan dan akan memanggil perusahaan tersebut, bila tidak diindahkan akan diberikan sanki," tandasnya.

Koordinator Gerakan Sumpah Undang-Undang (GSUU) Musirawas Herman Sawiran membenarkan lahan Tempat Perkuburan Umum (TPU) warga Desa Pelawe saat ini sudah dijadikan kebun sawit PT PHML.

Dalam tanaman kelapa sawit perusahaan itu masih terlihat semen kuburan yang digusur alat berat dari luas dua hektare sebagian besar sudah ditanami kelapa sawit, ujarnya.