Garuda minta Kemenhub sosialisasi kebijakan penutupan loket

id pelayanan maskapai, penjualan tiket, penutupan loket di bandara, bandara

Garuda minta Kemenhub sosialisasi kebijakan penutupan loket

Pelayanan jasa angkutan udara di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)

...Untuk menyiasati hal itu, kami sudah mengoptimalkan penjualan di sejumlah gerai tiket...
Surabaya (ANTARA Sumsel) - Maskapai penerbangan nasional, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, meminta Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi kebijakan pemerintah terkait dengan penutupan loket penjualan tiket pesawat pada waktu dekat, supaya mereka bisa mempersiapkan segala sesuatunya.
         
Vice President Garuda Indonesia Domestic Area 3 Ari Suryanta yang dihubungi di Surabaya, Kamis, menyatakan idealnya sosialisasi yang direalisasi Kemenhub bisa lebih gencar sehingga pihak maskapai dapat langsung menindaklanjutinya sekaligus memberitahukan kepada calon penumpang.
        
"Apa pun keputusan pemerintah terutama melalui Kemenhub, kami pasti siap menjalankannya," katanya.
        
Menurut dia, saat ini maskapai penerbangan itu memang sudah mengetahui bahwa Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomer HK 209/I/16PHB.2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Peningkatan Pelayanan Publik di bandar udara seluruh Indonesia.
        
"Dalam surat edaran itu disebutkan ada peningkatan standar pelayanan kepada pengguna jasa," ujarnya.
        
Bahkan, kata dia, ada beberapa perubahan secara khusus yang tercantum di dalam surat edaran tersebut, salah satunya meniadakan ruang penjualan tiket pesawat di area bandara.
        
"Untuk menyiasati hal itu, kami sudah mengoptimalkan penjualan di sejumlah gerai tiket yang berada di Surabaya," katanya.
        
Selain itu, katanya, perusahaan tersebut memanfaatkan sistem penjualan tiket pesawat secara dalam jaringan. Di loket penjualan tiket pesawat di Bandara Internasional Juanda akan dipasang papan pengumuman bahwa tidak lagi melayani penjualan tiket.
        
"Kami harap seluruh calon penumpang dapat memahami hal tersebut. Apalagi, kami hanya mematuhi kebijakan pemerintah pascadikeluarkannya surat edaran Menhub itu," katanya.
        
Di tempat berbeda, General Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Juanda Surabaya Trikora Harjo menyatakan kesiapan melaksanakan instruksi sesuai dengan SE Menhub Nomor HK 209/I/16PHB.2014 tangal 31 Desember 2014.
        
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Bandar Udara Wilayah III sebagai regulator.
        
"Saat ini kami masih mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah itu," katanya.
        
Ia mengatakan saat ini, di Bandara Internasional Juanda ada dua terminal. Di Terminal 1 ada delapan maskapai penerbangan yang membuka loket penjualan tiket pesawat, seperti Lion Air, Wing Air, Trigada, Batik, Sriwijaya Air, Kalstar, Citilink, dan Garuda Indonesia.
        
"Lalu di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda ada tiga maskapai penerbangan yang membuka loket penjualan tiket, antara lain Lion Air, Garuda Indonesia, dan AirAsia," katanya.
        
Pada surat edaran itu, kata dia, juga tertulis larangan pengoperasian taksi yang tidak terdaftar di bandara dan ada pula larangan merokok di area "airside".