Solusi polemik KPK-Polri harus didasarkan hati nurani

id solusi polemik kpk polri, kpk, polri, solusi

Solusi polemik KPK-Polri harus didasarkan hati nurani

Ilustrasi (Antarasumsel.com)

...Solusinya adalah, kembali pada akal sehat, hati nurani, rasionalitas, untuk memastikan bawah tersangka tidak dilantik menjadi pejabat publik...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia Refly Harun mengatakan solusi untuk penyelesaian polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri harus didasarkan pada hati nurani.
       
"Solusinya adalah, kembali pada akal sehat, hati nurani, rasionalitas, untuk memastikan bawah tersangka tidak dilantik menjadi pejabat publik," kata Refly di Jakarta, Minggu.
       
Menurut dia, Presiden Joko Widodo tidak perlu khawatir untuk mengambil kebijakan tidak melantik Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri. "Presiden tidak perlu khawatir mengambil kebijakan tidak melantik seorang tersangka, biar permasalah ini selesai," ujar dia.
       
Refly menegaskan situasi seperti ini lebih tepat menggunakan hati nurani dan rasionalitas untuk membuat kebijakan ketimbang berdasar pada hukum.
       
"Kalau kita berpegang pada hati nurani, kita harus memegang etika tertinggi bahwa kita tidak boleh membiarkan siapapun dia, entah itu Budi Gunawan atau bukan Budi Gunawan, yang  mendapat status tersangka dilantik menjadi pejabat publik," ujar dia.
       
Secara pribadi Refly berharap Komjen Pol Budi Gunawan mau legawa untuk mengundurkan diri sebagai calon Kapolri. "Kalau dia legowo, sebaiknya mengundurkan diri. Di era SBY yang dijadikan tersangka disuruh mengundurkan diri. Ini belum menjadi pejabat kok ngga mau mengundurkan diri," ujar dia.
       
Menurut Refly, rekomendasi yang diberikan oleh tim independen bentukan presiden dinilai sudah tepat dan dianggap mewakili suara masyarakat. "Rekomendasi itu cukup mewakili suara publik, mewakili rasionalitas dan hati nurani. Jadi ada ruang bagi kepoilisian untuk memperbaiki diri dan ada ruang bagi KPK untuk memperbaiki diri," kata dia.
       
Sebelumnya Ketua Mahkamah Agung HM Hatta Ali juga berpendapat polemik KPK-Polri sebaiknya tidak didasarkan semata-mata pada hukum. Hatta berpendapat, keutuhan bangsa dan negara lah yang seharusnya menjadi tujuan.
       
"Menurut saya sebaiknya (permasalahan KPK-Polri) tidak semata-mata hukum, tapi ada penyelesaian demi keutuhan bangsa dan negara. Itu penyelesaian yang lebih baik dan di atas penyelesaian hukum," ujar Hatta.
      
Presiden Joko Widodo sampai saat ini belum memutuskan kebijakan terkait perseteruan antara KPK dan Polri. Kasus Bambang Widjojanto terkait dugaan rekayasa kesaksian palsu dan kasus Abraham Samad yang diduga menyalahi etika profesi karena melobi petinggi partai masih menjalani proses di Badan Reserse Kriminal Polri.
       
Sementara sidang praperadilan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/2).