Dishub: izin trayek angkot sebagian kedaluarsa

id angkot, izin trayek kedaluarsa

Dishub: izin trayek angkot sebagian kedaluarsa

Angkutan kota (ANTARA FOTO)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan mencatat sebagian angkutan umum di kabupaten tersebut, ternyata selama ini banyak yang melanggar aturan, karena sebagian besar masa berlaku kir dan izin trayeknya sudah kedaluarsa.

Hal itu diketahui dari razia angkutan umum yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Ogan Komering Ulu (OKU) sejak beberapa hari terakhir, kata Kepala Dishub OKU Firmansyah melalui Kasi Lalulintas, Suprin M di Baturaja, Jumat.

Menurut dia, akibat izin trayek dan masa berlaku kirnya sudah habis, maka dalam razia itu banyak angkutan umum terpaksa ditertibkan Dishub OKU, termasuk sanksi tilang atau bukti pelanggaran, karena tidak membawa surat kendaraan.

Menurut dia, razia angkutan umum ini dilakukan untuk memenuhi izin administrasi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pembuatan izin trayek angkutan yang beberapa tahun terakhir mengalami penurunan, karena para sopir angkutan umum enggan memperpanjang izin trayek yang hanya berlaku selama setahun.

"Sebenarnya biaya untuk membuat maupun memperpanjang izin trayek angkutan umum tidak mahal. Namun sopir enggan mengurus," katanya.

Ia menambahkan, kondisi itu disebabkan oleh beberapa indikator, salah satunya menjamurnya jenis angkutan umum seperti ojek dan becak motor (betor) di OKU, sehingga pendapatan sopir angkutan umum berkurang.

Mengingat hal itu, maka Dishub OKU akhirnya mengambil langkah tegas, yakni menertibkan seluruh angkutan umum yang tidak mengantongi kir dan izin trayek.

"Apapun alasannya, kami tetap akan menilang dan mewajibkan mereka membayar denda," katanya.