Polres OKU tangani kasus KDRT

id polres, polres oku

Polres OKU tangani kasus KDRT

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU, Brigadir Polisi (Brigpol) Yulia Pitrianti (Foto Antarasumsel.com/15/E Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Polres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami korban Zawilah mendapat perlakuan dianiaya oleh Am, tersangka suaminya.

Tersangka Am (40) warga Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur tak hanya melukai, tetapi juga menganiaya istrinya Zawilah (35), kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Mulyadi di Baturaja, Rabu.

Menurut Kapolres, korban tak senang diperlakukan kasar sehingga melaporkan pelaku Am ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU.

Masih menurut Kapolres, dihadapan petugas korban Zawilah menjelaskan bahwa sebelum kejadian penganiayaan tersebut, suaminya izin kepada dirinya untuk menikah lagi dengan wanita selingkuhannya.

"Jelas saja langsung saya tolak, mana ada istri yang mau dimadu," kata Zawilah dihadapan petugas penyidik.

Sementara, mendengar penolakan itu, tersangka Am langsung kalap dan menganiaya isterinya dengan cara memukul kepala hingga memar.

"Dia memukul kepala saya berkali-kali hingga terasa sakit. Dia memang sudah sering menganiaya saya, namun tak pernah lapor ke polisi. Kali ini saya sudah tidak tahan lagi karena selain menganiaya dia juga sudah punya wanita lain ingin dinikahinya,"ujar Zawilah.

Kapolres OKU AKBP Mulyadi di dampingi Kasatreskrim AKP Rivanda dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brigadir Yulia mengatakan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan penangkapan terhadap suami korban di rumahnya.

"Saat kita tangkap, suami korban tidak melakukan perlawanan. Saat ini pelaku sedang kita periksa. Tersangka sendiri akan kita jerat dengan pasal 44 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak," kata Kapolres.