Sebagian besar perusahaan Sumsel belum terapkan K3

id keselamatan dan kesehatan kerja, ke, penerapan uu ketenagakerjaan, sebagian besar perusahaan di sumsel belum menerapkan k3, sebagian besar, perusahaan

Sebagian besar perusahaan Sumsel belum terapkan K3

Ilustrasi - Pekerja pabrik kue di kawasan Lemabang Palembang. (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

...Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, sekarang ini baru 30 persen perusahaan yang menerapkan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam menjalankan operasionalnya...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Sebagian besar perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan belum menerapkan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, sekarang ini baru 30 persen perusahaan yang menerapkan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam menjalankan operasionalnya," kata Kepala Seksi Norma Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Sri Budi Wahyuningsih dalam seminar Penerapan K3 di Palembang, Rabu.

Menurut dia, sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib menerapkan K3 untuk melindungi pekerjanya selama melaksanakan pekerjaannya.

Penerapan K3 merupakan suatu kewajiban yang harus ditaati oleh pihak perusahaan. Untuk memaksimalkan penerapan aturan itu, Disnakertrans sebagi instansi pemerintahan yang diberi wewenang menegakkan aturan itu berupaya melakukan pengawasan secara ketat.

Selain wajib menerapkan K3 dengan melaporkan kecelakaan dan kesehatan pekerja setiap tahun, sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja, perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) .

"Perusahaan wajib mematuhi ketentuan ketenagakerjaan itu, jika dalam pengawasan ditemukan perusahaan tidak menerapkan K3 dan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS, kami akan memberikan sanksi hukum dan administratif yang tegas," ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan evaluasi penerapan K3 dan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini, PT Pertamina dan PT Pusri menjadi pelopor dan yang terbaik.

Dengan pengawasan secara ketat dan penerapan sanksi hukum yang tegas, diharapkan perusahaan yang belum mematuhi kewajiban tersebut pada 2015 ini bisa terdorong untuk mematuhinya dan serius menjalankannya seperti dua badan usaha milik negara (BUMN) itu, ujar dia pula.