Biaya eksekusi mati terpidana Rp200 juta per orang

id kejagung, biaya eksekusi mati, terpidana, eksekusi, biaya besar, kejaksaan agung, terpidana mati

Biaya eksekusi mati terpidana Rp200 juta per orang

Ilustrasi - Eksekusi mati terpidana. (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

...Setiap orang ada jatah biaya Rp200 juta termasuk seluruh kebutuhan yang diperlukan dari awal sampai pelaksanaan...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Jaksa Agung RI HM Prasetyo menyatakan biaya untuk eksekusi mati enam terpidana mati pada 18 Januari 2015 masing-masing sebesar Rp200 juta.
        
"Setiap orang ada jatah biaya Rp200 juta termasuk seluruh kebutuhan yang diperlukan dari awal sampai pelaksanaan," katanya dalam acara Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.
        
Ia menambahkan sesuai proposal yang diajukan itu sebesar Rp258 juta perorang. "Jadi kebutuhan yang ada melebihi dari anggaran." katanya.
        
Ia juga menyebutkan untuk ongkos memindahkan dua terpidana mati kasus narkoba dari LP Tangerang, Banten ke Nusakambangan memakan biaya Rp100 juta.
        
Kedua orang terpidana mati itu, yakni, Namaona Denis (48), warga Negara Malawi dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga Negara Indonesia.
        
"Padahal kami hanya punya Rp70 juta (untuk pindahkan dua terpidana mati), akhirnya PNN menerima untuk membawa keduanya," katanya.
        
Ia menyebutkan karena itu semula pihaknya berpikir untuk melaksanakan eksekusi itu di Pulau Seribu, DKI Jakarta saja bukannya di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
        
Di bagian lain, ia menyebutkan kendala pelaksanaan eksekusi enam terpidana mati itu, faktor cuaca hingga pelaksanaannya molor.
        
"Kendala lainnya melayani permintaan dari narapidana dan keluarganya," tegasnya.
        
Misalnya, kata dia, terpidana mati di Boyolali, Jawa Tengah meminta disiapkan baju Vietnam. "Untungnya kita bisa temui," katanya.
        
Kejagung sudah mengeksekusi mati enam terpidana, yakni, Namaona Denis (48), warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53), warga Negara Brazil, Daniel Enemua (38), warga Negara Nigeria, Ang Kim Soei 62) tidak jelas kewarganegaraannya, Tran Thi Bich Hanh (37), warga Negara Vietnam dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga Negara Indonesia.
        
Permohonan grasi dari keenam terpidana mati itu sudah ditolak tertanggal 30 Desember 2014.
        
Jaksa Agung menyatakan selama penantian eksekusi mati itu, terpidana menjalani hukumannya dua orang di LP Tangerang, Banten, tiga orang di LP Nusakambangan, dan satu orang di LP Bulu Semarang.