Raperda pelestarian budaya lindungi peninggalan budaya

id usman efendi, raperda peninggalan budaya

Palembang (ANTARA Sumsel) - Rancangan peraturan daerah tentang pelestarian kebudayaan daerah untuk melindungi dan mengamankan peninggalan budaya daerah agar tidak punah, atau diakui sebagai budaya oleh negara/daerah lain.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumatera Selatan Usman Effendi menyampaikan hal itu terkait dengan disetujuinya 13 rancangan peraturan daerah menjadi program legislasi daerah (Prolegda) provinsi pada tahun anggaran 2015 di Palembang, Selasa.

Menurut dia, raperda tentang pelestarian kebudayaan daerah itu mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

Ia mengatakan, raperda itu bertujuan untuk melindungi dan mengamankan peninggalan budaya daerah agar tidak punah atau diakui sebagai budaya oleh negara/daerah lain.

Kemudian untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai tradisi yang merupakan jatidiri dan sebagai perlambang kebangsaan masyarakat daerah dalam masyarakat Sumsel yang multikultural.

Selain itu, untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kebudayaan, meningkatkan kepedulian, kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap peninggalan budaya daerah, katanya.

Ia menyatakan, raperda itu juga untuk membangkitkan semangat cinta tanah air, nasionalisme dan patriotisme serta motivasi, memperkaya inspirasi dan memperluas khasanah bagi masyarakat dalam berkarya di bidang kebudayaan dan mengembangkan kebudayaan nasional.

Sementara Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas menuturkan, pada 19-20 Januari 2015 telah dibahas sebanyak 13 raperda yang menjadi prioritas dalam program legislasi daerah tahun 2015 yakni dua raperda usulan inisiatif DPRD Sumsel dan 11 raperda usulan dari pemerintah provinsi Sumsel.

Ke-13 rancangan peraturan daerah itu sudah disetujui menjadi program legislasi daerah provinsi pada tahun anggaran 2015, katanya.