Puskesmas Palembang miliki dokter spesialis

id puskesmas, puskesmas palembang, pelayanan kesehatan, dbd

Puskesmas Palembang miliki dokter spesialis

Layanan kesehatan di Puskesmas. (ANTARA FOTO)

...Malahan sudah lebih dari yang distandarkan kaerna ada yang memiliki dokter spesialis anak dan spesialis kandungan,...
Palembang (ANTRA Sumsel) - Sebanyak 39 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Palembang, Sumatera Selatan, telah sesuai Peraturan Menteri Kesehatan karena telah dilengkapi dokter spesialis.
   
"Seluruh puskesmas di Palembang sudah memenuhi syarat karena tenaga kesehatan yang tersedia telah satu paket sesuai aturan di Permenkes," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Anton Suwindro di Palembang, Selasa.
   
Ia mengatakan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 menyatakan puskesmas harus dilengkapi dokter layanan primer, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga kesehatan masyarakat, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga gizi, dan tenaga kefarmasian.
   
"Malahan sudah lebih dari yang distandarkan kaerna ada yang memiliki dokter spesialis anak dan spesialis kandungan," kata dia.
   
Keandalan puskesmas di Palembang ini, menurut Anton, berpengaruh positif dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
   
BPJS menjadikan puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dokter umumnya berwenang mendeteksi 155 penyakit.
   
"Jika dokternya lengkap, artinya puskesmas tidak serta merta langsung merujuk pasien. Seorang dokter umum memiliki kewenangan mendeksi 155 penyakit yang tidak mesti ke rumah sakit," kata dia.
   
Sementara, berdasarkan data dari Kemenkes, hanya 30 persen puskesmas yang memenuhi standar. Pada 2015, Kemenkes menargetkan penambahan tenaga kesehatan yakni terutama dokter di 120 puskesmas pada 48 kabupaten/kota.
   
Kepala BPJS Kesehatan Regional III Sumbagsel Handaryo mengatakan permasalahan penyebaran dokter masih menjadi kendala utama di tingkat kabupaten dan desa terpencil.
   
"Lantaran tidak ada dokter, pasien terpaksa dirujuk di rumah sakit sehingga mengakibatkan penumpukan di rumah sakit, ini masalah yang sering terjadi," kata dia.
   
Ia menambahkan, BPJS telah meminta pemerintah untuk memenahi tata kelola penyebaran dokter ini demi terselenggaranya program JKN yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
   
"Penyebaran dokter ini otoritasnya ada di pemerintah sehingga BPJS selalu mendorong untuk ada perbaikan dalam tata kelolanya," kata dia.