Palembang (ANTARA Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan menyetujui 13 rancangan peraturan daerah menjadi program legislasi daerah provinsi itu pada tahun anggaran 2015.
Persetujuan itu disampaikan pada rapat paripurna DPRD Sumatera Selatan yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas yang juga dihadiri Wakil Gubernur Ishak Mekki di Palembang, Selasa.
Menurut Giri, pada 19-20 Januari 2015 telah dibahas sebanyak 13 raperda yang menjadi prioritas dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2015 yakni dua raperda usulan inisiatif DPRD Sumsel dan 11 raperda usulan dari pemerintah provinsi Sumsel.
Dua raperda inisiatif DPRD Sumsel itu yakni raperda tentang perlindungan anak yatim/piatu, yatim dan duafa dan raperda tentang penyiaran televisi melalui kabel dan penyiaran televisi dengan sistem stasiun berjaringan di wilayah provinsi Sumsel, katanya.
Ia mengatakan, sedangkan 11 raperda dari pemerintah provinsi Sumsel yakni raperda tentang pelestarian kebudayaan daerah, ketenagalistrikan, kuliah gratis, perubahan keempat atas perda nomor 8 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah provinsi Sumsel dan raperda tentang perubahan keenam atas perda nomor 9 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, Bappeda dan lembaga teknis daerah provinsi Sumsel.
Kemudian raperda jasa konstruksi, kawasan tanpa rokok, pertanggungjawaban APBD tahun 2014, APBD perubahan tahun anggaran 2015, APBD tahun anggaran 2016 dan raperda tentang perubahan bentuk badan hukum PD Perhotelan Swarna Dwipa menjadi PT Hotel Swarna Dwipa, katanya.
Ia menyatakan, dengan telah disetujuinya ke-13 raperda itu maka sesuai dengan ketentuan pasal 37 ayat (2) Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa program legislasi daerah provinsi harus ditetapkan dengan keputusan DPRD provinsi.
Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Sumsel, Usman Effendi menuturkan, raperda inisiatif dewan mengenai perlindungan anak yatim/piatu, yatim dan duafa merupakan usulan dari lintas komisi.
Kemudian untuk raperda tentang penyiaran televisi melalui kabel dan penyiaran televisi dengan sistem stasiun berjaringan di wilayah provinsi Sumsel usulan dari komisi III DPRD Sumsel, katanya.
Berita Terkait
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1445 Hijriyah
Selasa, 16 April 2024 9:32 Wib
Pj Bupati dan OPD Muba kompak pakai gambo ke Forkopimda Sumsel
Jumat, 12 April 2024 6:34 Wib
Benarkah lele yang disebar ke saluran air mampu cegah DBD, ini argumennya
Selasa, 26 Maret 2024 4:05 Wib
Standar baku belum ada, Peternak madu sulit ekspor madu
Minggu, 24 Maret 2024 0:13 Wib
DPRD Palembang minta Pemkot keruk aliran sungai untuk atasi banjir
Selasa, 5 Maret 2024 15:13 Wib
Kemenkumham Sumsel bersinergi dengan DPRD Banyuasin susun raperda
Minggu, 3 Maret 2024 18:54 Wib
Saksi perjuangkan temuan, KPU Bali sigap tuntaskan
Minggu, 25 Februari 2024 16:43 Wib
Banjir genangi jalanan dan akibatkan macet parah di Palembang
Kamis, 15 Februari 2024 21:57 Wib