KPU belum sahkan pendaftaran calon bupati OKU

id kpu, kpu oku

KPU belum sahkan pendaftaran calon bupati OKU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, belum mengesahkan pembukaan pendaftaran bakal calon bupati setempat pada Pilkada mendatang, karena masih menunggu peraturan resmi KPU pusat.

"Jadwal pendaftaran bakal calon sudah ada, namun untuk realisasinya kita belum bisa terapkan, sebab masih menunggu Peraturan KPU," kata Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya di dampingi Devisi Hukum, Erwin Sujara di Baturaja, Senin.

Disamping itu, katanya, sesuai Perppu No 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur/bupati dan wali kota, ada beberapa syarat dan kriteria calon bupati.

Di antaranya, minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), usia minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara ancaman di atas lima tahun serta tidak dicabut hak pilih.

Selain itu, calon bupati nantinya harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

"Yang jelas, calon bupati tidak memiliki hutang pribadi maupun badan hukum dinyatakan pailit. Jadi calon bupati nantinya bebas dari hutang," katanya.

Ia menambahkan, bagi pejabat incambent atau yang masih menjabat hendak mencalonkan diri kembali menjadi bupati wajib mundur dari jabatannya.

Sementara untuk calon independent, harus memenuhi syarat pernyataan dukungan masyarakat sebanyak lima persen dari jumlah penduduk.

"Kalau di luar independent, bakal calon harus didukung partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mempunyai total 20 kursi di DPRD," katanya.

Ia mengatakan, sudah ada tiga nama akan manju ke Pilkada OKU. Ketiganya yakni Drs Johan Anuar yang kini Ketua KPUD OKU, Pelaksana tugas Bupati Kuryana Aziz dan anggota DPD RI, Percha Lianpuri.