Pengelolaan perguruan tinggi belum berubah

id perguruan tinggi, snbptn, umptn, unsri, ujian

Pengelolaan perguruan tinggi belum berubah

Sejumlah pendaftar Saringan Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

...Contohnya untuk penerimaan mahasiswa baru, perguruan tinggi sama sekali tidak ada kendala karena masih diperkenankan memakai sistem yang lama...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pengelolaan perguruan tinggi belum berubah meskipun pemerintah telah menggabungkan Kementerian Riset dan Teknologi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, kata Pembantu Rektor I Universitas Sriwijaya Anis Saggaf.
    
"Sejauh ini masih memakai sistem yang lama karena pemerintah belum mengeluarkan aturan baru. Saya dengar masih dalam proses pengkajian," kata Anis di Palembang, Senin.
    
Ia mengemukakan, Kementerian Ristek dan Dikti sedang menyusun petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis agar tidak terjadi tumpang tindih.
    
Menurut Anis, perguruan tinggi tidak menemukan kendala berarti meskipun aturan penyelarasan belum dikeluarkan kementerian mengingat masing-masing institusi memiliki keandalan sistem yang telah diterapkan selama bertahun-tahun.
    
"Contohnya untuk penerimaan mahasiswa baru, perguruan tinggi sama sekali tidak ada kendala karena masih diperkenankan memakai sistem yang lama, kop surat saja belum berubah," ujar dia.
    
Hanya saja, terkait dengan pengembangan dan penelitian, Anis menilai kedua instutisi masih menunggu aturan baru sejak peleburan terjadi pada Oktober 2014.
    
Menurutnya, perubahan besar akan terjadi pada sisi ini karena peleburan dua kementerian bertujuan pengefisiensian dana.
    
Sebelumnya, Kementerian Riset dan Teknologi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (sebelumnya di bawah Kementerian Pendidikan) sama-sama memiliki balai penelitian dan pengembangan.
    
"Peleburan ini akan membuat dana riset di perguruan tinggi jadi bertambah, dengan bertambah harapannya hasil riset akan lebih berkualitas," kata dia.  
    
Kementerian Ristek dan Dikti menargetkan restrukturisasi di dua kementerian selesai pada akhir 2014 terkait dengan jabatan eselon I hingga aturan-aturan terkait budaya kerja di masing-masing institusi.
    
Menteri Ristek dan Dikti M Nasir mengatakan sebanyak 10-15 persen dari anggaran perguruan tinggi harus dialokasikan untuk riset.
    
Dukungan dana ini untuk menjalankan perintah Presiden Joko Widodo yang mengharapkan adanya penemuan di bidang teknologi yang lebih hemat dan ramah lingkungan.