Bambang Widjojanto dibebaskan Bareskrim Polri

id Bambang Widjojanto, wakil ketua kpk

Bambang Widjojanto dibebaskan Bareskrim Polri

Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang ditangkap oleh Bareskrim Polri akhirnya dibebaskan pada Sabtu dini hari.

Bambang keluar dari Gedung Bareskrim pada Sabtu pukul 01.20 WIB.

"Saya ucapkan terima kasih pada seluruh masyarakat yang mendukung KPK selama ini. Saya juga ucapkan terima kasih pada kepolisian bahwa pemeriksaan telah selesai malam ini," kata Bambang.

Ia mengatakan KPK dan Polri sebagai institusi penegak hukum harus merapatkan barisan karena masalah dan tantangan kedepan terkait kasus-kasus korupsi semakin besar. Dengan kedua institusi bisa kompak, ia berharap proses penegakan hukum dalam pemberantasan perkara korupsi di dalam negeri menjadi lebih baik.

Ia menjelaskan kronologi pemeriksaan. Pemeriksaan baru dimulai pada Jumat (23/1) sore setelah ia didampingi tim kuasa hukum. Pemeriksaan berakhir sebelum adzan Magrib.

Ia dicecar delapan pertanyaan  terkait sengketa Pilkada Kota Waringin di Kalimantan Tengah pada 2010.

Bambang mengatakan beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik tidak relevan sehingga pihaknya enggan menjawab pertanyaan tersebut.

"Saya tidak menolak menjawab pertanyaan. Tapi ada beberapa pertanyaan yang secara teknis harus diklarifikasi dulu," katanya.

Menurut dia, proses pemeriksaan hari ini sudah usai. Bila diperlukan keterangan lanjutan, ia mengatakan, pihaknya akan dipanggil kembali ke Bareskrim Polri. Meski dibebaskan, status Bambang masih sebagai tersangka.

Bambang dibebaskan pada Sabtu dini hari setelah pimpinan KPK yang diwakili Zulkarnaen dan Adnan Pandu Pradja memberikan jaminan ke pihak Bareskrim.

"Sebenarnya kepala unit bilang tadi ada jaminan dari pimpinan KPK," katanya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW pada Jumat (23/1) pagi sekitar pukul 7.30 WIB ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Depok, Jabar.

Bambang ditangkap karena diduga telah menyuruh orang untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kota Waringin di Kalimantan Tengah pada 2010.