Bisnis batu bara Sumsel terpuruk

id batubara, usaha batu bara terpuruk

Bisnis batu bara Sumsel terpuruk

Batu bara Sumsel (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Bisnis sektor pertambangan batu bara di Sumatera Selatan mengalami keterpurukan akibat anjloknya harga ekspor pada titik terendah sejak tiga tahun terakhir.

Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan Sumsel Izromaita mengatakan di Palembang, Jumat, pemerintah telah menerima laporan dari beberapa kabupaten perihal penghentian ekplorasi oleh sejumlah pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sekitar 100 pemilik IUP dari 236 yang ada telah menghentikan kegiatan karena tidak sanggup menanggung biaya produksi yang tinggi sejak harga batu bara merosot di tahun 2011.

"Harga di pasaran hanya 25 hingga 30 dollar Amerika Serikat per ton atau sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu untuk jenis kalori rendah. Itu pun harga batu bara ketika sudah di atas tongkang," kata Izromaita.

Menurutnya, kondisi ini demikian memberatkan pelaku bisnis untuk bertahan mengingat biaya untuk penggalian saja mencapai sekitar Rp180 ribu per ton.

"Belum lagi biaya angkutan yang terbilang tidak murah karena infrastruktur di Sumsel belum memadai. Jadi mau dimana lagi mereka mendapat selisih," kata dia.

Ia menjelaskan, kenyataan ini membuat para pengusaha batu bara memutuskan stagnan untuk sementara waktu sembari menanti perbaikan perekonomian dunia.

Namun, untuk pemilik IUP yang masa izin pemanfaatan lahannya telah habis maka pemerintah memutuskan untuk mencabut karena tidak ada aktivitas.

"Saat ini perusahaan yang masih bertahan itu umumnya mereka yang memiliki kontrak jangka panjang dengan pembeli dan jenis batu baranya berkalori tinggi," kata dia.

Sementara, produksi batu bara Sumsel mencapai 24 juta ton pada 2014 atau meningkat satu juta ton dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan produksi ini bukan karena penambahan produksi secara nyata di lapangan tapi berkat pembenahan tata niaga yang dilakukan Kementerian ESDM bekerja sama dengan KPK pada akhir tahun 2014. Sebanyak 359 IUP direvisi menjadi hanya 236 IUP.