Tarif angkutan sungai diberlakukan minggu depan

id kapal, tarif angkutan sungai

Tarif angkutan sungai diberlakukan minggu depan

Angkutan sungai (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Tarif angkutan sungai di Sumatera Selatan mulai diberlakukan minggu depan, karena pada hari ini rapat untuk penetapan terkait penurunan harga bahan bakar minyak.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Kereta Api Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Sumatera Selatan, Sudirman menyampaikan hal itu ketika ditanya mengenai tarif angkutan sungai menyusul diturunkan harga bahan bakar minyak oleh pemerintah beberapa hari lalu di Palembang, Kamis.

Menurut dia, kalau untuk tarif angkutan sungai tidak ada masalah, yang sering bermasalah itu angkutan darat.

Jadi, untuk tarif angkutan sungai nantinya akan menyesuaikan dengan harga bahan bakar minyak, katanya.

Ia mengatakan, untuk tarif angkutan darat sendiri sudah ada kesepakatan dikurangi sekitar lima persen.

"Tarifnya menyesuaikan, pada hari ini untuk angkutan darat berlaku baik angkutan kota maupun angkutan kota dalam provinsi (AKDP) sudah berlaku," ujarnya.

Ia menyatakan, bagi yang melanggar tarif tentunya ada sanksinya bisa saja pencabutan izin trayek. Minimal diberi peringatan keras supaya mereka menurunkan tarif angkutan itu.

Dinas Perhubungan sudah mengajukan surat keputusan sesuai turunnya lima persen dan pada umumnya sudah sepakat semua, dinas perhubungan kota, dinas perhubungan provinsi, ditlantas, damri, bus transmusi dan lainnya.

"Kita hitung angkutan itu kalau AKDP solar maka provinsi menghitung kenaikan atau penurunan harga solar, sedangkan premium tarif lama, karena kenaikkanya hanya Rp100, dari Rp6.500 menjadi Rp6.600, sementara solar Rp900 kenaikanya. Karena itu mereka menerima, organda pusat juga menerima dan sudah diputuskan," katanya.