Kios pedagang pasar 10 ulu dibongkar

id sat pol pp, pembongkaran pasar, penertiban pasar, kios pedagang dibongkar

Kios pedagang pasar 10 ulu dibongkar

Pembongkaran bangunan liar di Pasar 10 Ulu. (Antarasumsel.com/15/Dolly Rosana)

...Surat dari Wali Kota sudah sampai surat peringatan keempat, yang artinya memberikan penugasan ke Sat Pol PP untuk membongkar bangunan...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 27 kios pedagang di Pasar 10 Ulu, Palembang, dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, Kamis siang.
    
Puluhan kios ini merupakan bangunan permanen satu lantai ini terpaksa dibongkar oleh pemerintah kota karena berada di jalur hijau atau jalur yang diperuntukan untuk pelebaran jalan.
    
"Surat dari Wali Kota sudah sampai surat peringatan keempat, yang artinya memberikan penugasan ke Sat Pol PP untuk membongkar bangunan," kata Sekretaris Sat Pol PP Kota Palembang M Sabar.
    
Ia mengemukakan, sempat terjadi perlawanan dari pemilik kios kepada petugas namun dapat diatasi dengan cara persuasif.
    
"Mereka marah karena merasa sudah membeli," kata dia.
    
Sementara, Yanti, salah seorang pemilik kios menyesalkan pembongkaran tersebut lantaran sudah membeli bangunan dan tanah tersebut dengan salah seorang oknum PD Pasar (perusahaan daerah milik pemerintah kota). 
    
"Saya sudah beli dua lapak Rp112 juta, sudah dapat surat-suratnya bertanda tangan dirut PD Pasar tapi mengapa masih dibongkar ?, padahal yang menjual petugas PD Pasar," kata dia.
    
Bangunan liar ini sudah berdiri sejak tiga bulan lalu. Pemilik bangunan sudah memanfaatkan bangunan tersebut untuk berdagang kurang lebih dua bulan.
    
Terkait dengan keluhan warga ini, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan akan menelurusi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum PD Pasar tersebut.
    
"Yang jelas pemerintah ingin pedagang tenang dalam berjualan karena mereka ini yang menggerakkan perekonomian rakyat," kata dia.