Ongkos angkot di Palembang turun Rp300

id ongkos angkot turun, angkot, angkutan perkotaan, tarif, tarif ongkos, ongkos, turun, diturunkan, dishub, dishub palembang

Ongkos angkot di Palembang turun Rp300

Sejumlah angkot tengah menanti penumpang di perhentian bawah jembatan Ampera 16 Ilir Palembang. (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

...Sesuai imbauan pemerintah pusat, tarif ongkos angkutan umum agar diturunkan minimal lima persen menyesuaikan diturunkannya harga BBM bersubsidi jenis premium dari Rp7.600 menjadi Rp6.600 dan solar Rp 7.250 menjadi Rp6.400/liter...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Tarif ongkos angkutan perkotaan atau angkot di Kota Palembang, Sumatera Selatan ditetapkan dalam rapat yang dikoordinir Dinas Perhubungan kota setempat diturunkan sebesar Rp300 dari tarif sebelunya Rp3.500.

Dalam rapat disepakati penurunan tarif ongkos angkot menjadi Rp3.200 per orang dari tarif sebelumnya Rp3.500 menyesuaikan kebijakan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kedua kalinya oleh pemerintah per 19 Januari 2015, kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Masripin Toyib, seusai rapat penurunan ongkos angkot di Palembang, Rabu.

Menurut dia, sesuai imbauan pemerintah pusat, tarif ongkos angkutan umum agar diturunkan minimal lima persen menyesuaikan diturunkannya harga BBM bersubsidi jenis premium dari Rp7.600 menjadi Rp6.600 dan solar Rp 7.250 menjadi Rp6.400/liter.

Menindaklanjuti imbauan itu, pihaknya berupaya mengkoordinir perwakilan pengemudi angkot dan pemilik angkutan umum di Bumi Sriwijaya ini untuk membahas kemungkinan penurunan tarif ongkos dan disepakati turun sekitar delapan persen lebih.

Dengan disepakati penurunan tarif sebesar Rp300, diharapkan sopir angkot semua jurusan di Kota Palembang ini untuk mulai memberlakukan tarif ongkos baru tersebut sehingga dapat membantu meringankan biaya transportasi harian masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas dan mencari nafkah, ujar Kadishub.

Sebelumnya sejumlah warga Kota Palembang, meminta sopir angkutan umum perkotaan menurunkan tarif ongkos menyusul kembali diturunkannya harga bahan bakar minyak bersubsidi oleh pemerintah.

"Seharusnya sopir angkot menurunkan tarif ongkos begitu diberlakukan harga baru BBM bersuibsidi jenis premium dari Rp7.600 menjadi Rp6.600 dan solar Rp 7.250 menjadi Rp6.400/liter per 19 Januari 2015," kata Rodiana salah seorang warga Palembang.

Menurut dia, saat pemerintah mengumumkan dan memberlakukan harga baru BBM bersuibsidi jenis premium dari Rp6.500 menjadi Rp8.500 dan solar dari Rp5.500 menjadi Rp7.500/liter per 18 November 2014, ongkos angkot pada saat itu juga langsung naik secara sepihak oleh sopir.

Namun setelah pemerintah melakukan dua kali penurunan harga BBM tersebut, tarif ongkos angkot yang dinaikkan sopir dari Rp3.000 menjadi Rp3.500-Rp4.000 per orang tetap tidak mengalami penurunan, katanya kesal.

Tarif ongkos angkot yang tidak mengalami penurunan itu merugikan masyarakat selaku pengguna jasa angkutan umum dan menimbulkan kesan sopir atau pelaku pelayanan jasa yang menyangkut kepentingan masyarakat luas menerapkan tarif pelayanan jasa sesuai dengan keinginan mereka saja.

Jika pihak-pihak yang melakukan pelayanan untuk masyarakat umum tidak mematuhi ketentuan atau aturan main yang berlaku selama ini, dapat menimbulkan kekacauan dan merugikan masyarakat, ujarnya.

Sementara warga lainnya, Idrus mengatakan, setelah ditetapkan tarif ongkos angkot baru dengan penutrunan sebesar Rp300 per 21 Januari 2015, diharapkan penerapannya dapat dikawal oleh Dinas Perhubungan setempat dan pihak berwenang lainnya.

Pengawalan pemberlakuan tarif ongkos baru tersebut sangat perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penerapan tarif secara sepihak oleh para sopir angkot di kota pempek ini, ujarnya berharap.