Inaca sarankan Kemehub tinjau izin penerbangan internasional

id inaca, tinjau ulang izin penerbangan internasional, izin penerbangan, kemenhub, pesawat, penerbangan

Inaca sarankan Kemehub tinjau izin penerbangan internasional

Ilustrasi - Arus penumpang di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang. (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)

...Dasarnya itu 'greenwich time' kalau lagi summer itu plus satu dan penyesuaian di Indonesia plus enam atau tujuh jam (dari waktu greenwich), tergantung dari mana kita berasal sesuai UTC...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Perhimpunan Perusahaan Penerbangan Sipil Indonesia (Inaca) menyarankan Kementerian Perhubungan untuk meninjau kembali izin tahunan bagi penerbangan internasional.
       
Sekretaris Jenderal Inaca Tengku Burhanuddin usai "media gathering" bertajuk "Tinjauan Industri Penerbangan di Indonesia terkait dengan Carut Marut Penerbangan Penerbangan Nasional" di Wisma Antara, Jakarta, Rabu, mengatakan izin untuk "winter" dan "summer" harus ada karena periode waktunya berbeda antara kedua musim tersebut.
       
Tengku menjelaskan dalam sistem penerbangan internasional mengacu pada waktu "Greenwich" baik untuk periode "summer" atau pun "winter".
       
"Dasarnya itu 'greenwich time' kalau lagi summer itu plus satu dan penyesuaian di Indonesia plus enam atau tujuh jam (dari waktu greenwich), tergantung dari mana kita berasal sesuai UTC (coordinated universal time)," katanya.
       
Dia menuturkan perbedaan waktu tersebut disebabkan pada winter, waktu gelap lebih cepat, sementara pada summer waktu terang lebih cepat.
       
"Untuk penerbangan internasional itu harus, tapi untuk domestik 'kan tidak ada perbedaan waktu dalam dua musim, tapi tergantung kementerian," katanya.
       
Pasalnya, Menteri Perhubungan Jonan akan menghapuskan izin dua periode summer dan winter dan akan mengatur perizinan penerbangan untuk maskapai sekali dalam setahun.
       
Selain itu, Menhub Jonan juga akan mengapuskan lembaga pengatur slot penerbangan domestik, yakni Koordinator Slot Indonesia (IDSC) dalam waktu tiga bulan mendatang untuk menyederhanakan izin agar tidak terjadi standar ganda antara IDSC dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
       
Perlu diketahui, maskapai dalam mengajukan izin penerbangan harus mengajukan izin slot terlebih dahulu kepada IDSC, setelah izinya dimiliki, kembali mengajukan izin kembali berupa izin rute ke Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
       
Tengku berpendapat ketentuan tersebut bisa menjadi jalan keluar untuk percepatan birokrasi perizinan penerbangan yang saat ini masih terjadi pelanggaran, namun sebisa mungkin tidak mengurangi frekuensi penerbangan.
       
"Supaya cepat satu pintu, tidak seperti edisi dahulu. Tapi, jangan mengurangi frekuensi karena akan menghambat perekonomian kita, jadi fasilitasnya harus memadai, penerbangan tumbuh kan karena perekonomiannya yang tumbuh," katanya.
       
Sistem Online
  

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Konsultan CSE Aviation Samudra Sukardi menyarankan kepada Kemenhub untuk menggunakan sistem dalam jaringan (online) dalam pengajuan izin tahunan tersebut.
       
"Harus online agar tidak ada perbedaan data di Kemenhub dengan di bandara, nanti seperti kasus yang sekarang yang dibilang ilegal, padahal hanya perbedaan data saja," katanya.
       
Menurut dia, kelebihan sistem online adalah mengindari potensi praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
       
"Online kan enggak berhubungan dengan orang, kalau berhubungan dengan orang potensi 'nanti kita bisa batu' kan banyak," katanya.
       
Sementara itu, Pengamat penerbangan Chappy Hakim mengapresiasi Menhub Jonan dalam menyederhanakan izin penerbangan menjadi satu pintu dengan IDSC tersebut.
       
"Keputusan menteri ini adalah upaya menangani langsung (ke tingkat bawah), meskipun data-data yang dia punya sebagai Menteri Perhubungan masih terbatas, tapi sudah berani mengambil diambil tindakan," katanya.
       
Chappy menambahkan apresiasi tersebut juga termasuk ancaman pencopotan pejabat eselon I dan II jika tidak bisa menaikan standar penerbangan dari level 2 ke level 1 sesuai dengan standar Federal Aviation Administration pada Mei 2015 ini.
       
"Dulu tidak pernah terjadi seperti ini, ini kemajuan dari Menhub turun sendiri mengambil tindakan tegas bagi orang-orang yang dicurigai menyalahgunakan wewenangnya," katanya.