Disdukcapil belum cetak e-ktp hilang

id Disdukcapil belum cetak e-ktp hilang, e-ktp, e-ktp hilang

Disdukcapil belum cetak e-ktp hilang

Disdukcapil Palembang mulai cetak E-KTP mandiri (Antarasumsel.com/14/Feny Selly)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, hingga kini belum mencetak satupun kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) warga yang telah melaporkan kehilangan.

Kepala Disdukcapil Kota Palembang M Ali Subri Z mengatakan di Palembang, Senin, pihaknya harus memprioritaskan warga yang sama sekali belum menerima kartu e-KTP.

"Hingga kini, disdukcapil telah menerima laporan kehilangan sekitar 7.000 warga. Kami meminta masyarakat bersabar karena yang daftar tunggu saja masih banyak," kata Ali.

Ia mengemukakan, pekerjaan pembuatan e-KTP ini sangat tergantung dengan kesediaan sarana dan prasarana.

Sumsel yang diberikan wewenang sejak 24 Desember 2014 hanya mendapatkan dua alat cetak dari pemerintah pusat dengan target masing-masing alat yakni 100 kartu per hari.

Menurutnya, pencetakan e-ktp ini tidak berjalan mulus karena jaringan satelit yang terhubung secara online dengan pemerintah pusat sering tergangu.

"Terhitung 12 Januari, sebanyak 998.000 e-KTP telah tercetak dan segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme dari tingkatan kecamatan hingga ke Rukun Tetangga," ujar dia.

Terkait dengan kebutuhan masyarakat terhadap e-KTP tersebut untuk berbagai urusan administrasi, menurutnya pemerintah kota telah memberikan jalan keluar dengan mengizinkan penggunaan surat kependudukan sementara. Surat tersebut dikeluarkan pejabat kecamatan dan berlaku maksimal 12 bulan.  
   
"Ada kecamatan yang memberlakukan maksimal tiga bulan atau enam bulan, tapi pada prinsipnya untuk tertib administrasi saja agar benar-benar dapat memastikan bahwa domisili warga tidak berubah," ujar dia.