Jaksa proses kasus korupsi pengadaan alat multimedia

id jaksa, korupsi, kasus multimedia, periksa, tersangka, saksi

Jaksa proses kasus korupsi pengadaan alat multimedia

Ilustrasi - Korupsi (Antarasumsel.com/Grafis/Awi)

...Kita masih mengumpulkan data dan memeriksa beberapa saksi termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AH dan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) DN...
Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tengah memproses dugaan korupsi pengadaan alat multimedia di Dinas Pendidikan pada 2014 yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar.

"Kita masih mengumpulkan data dan memeriksa beberapa saksi termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AH dan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) DN," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Patris Yusrian Jaya melalui Kasi Intel Wilman Ernaldi, Minggu.

Ia mengatakan pengadaan alat multimedia untuk SMA/SMK se-Kota Lubuklinggau tahun 2014 itu, diduga kuat digelembungkan para pengelola proyek tersebut, sehingga ada dugaan kerugian negara dalam proyek itu.

Saat ini dugaan kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan data dan sudah memeriksa dua orang pegawai Disdik Lubuklinggau yakni AH dan DN.

Temuan dugaan kasus penggelembungan itu awalnya dari laporan masyarakat dan didalami, selain itu juga sudah memeriksa pihak rekanan yakni pelaksana lapangan CV Batara Panca Mutiha.

Namun ia belum memberikan keterangan secara rinci seputaran pemeriksaan tersebut, dengan alasan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut, ujarnya.

Kepala Disdik Lubuklinggau Mustofa Yusuf mengaku belum mengetahui adanya dugaan penggelembungan tersebut, sedangkan pengadaan alat multimedia itu sudah selesai dilakukan dan sudah disebar ke seluruh sekolah menengah atas dan kejuruan di Lubuklinggau.

"Masing-masing sekolah dibagi dua alat multimedia oleh pelaksana proyek, sedangkan dugaan penggelembungan itu saya belum tahu," tuturnya.

Namun bila ada staf yang bersalah silakan saja di proses dan ia sangat mendukung proses hukum bagi pegawai yang bersalah, jelasnya.