Pemkab Muba santuni masyarakat miskin Rp5,7 miliar

id santunan masyarakat, miskin, muba

Pemkab Muba santuni masyarakat miskin Rp5,7 miliar

Ilustrasi.Bupati Muba berikan paket/Foto Humas Muba

Muba, Sumsel (ANTARASumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2015 ini mengalokasikan dana santunan kematian untuk masyarakat kabupaten setempat sebesar Rp5,7 miliar.

Dengan dialokasikannya dana tersebut, seperti tahun sebelumnya setiap warga yang meninggal dunia, ahli warisnya mendapatkan santunan kematian dengan jumlah tertentu, kata Sekretaris Daerah Musi Banyuasin, Sohan Majid, di Sekayu, Kamis.

Menurut dia, penyaluran santunan kematian kepada masyarakat derah ini akan dilakukan melalui perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Sraya.

Teknis penyaluran santunan kematian pada tahun 2015 mengalami perubahan dari tahun sebelumnya yang dikelola secara langsung oleh Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Muba.

"Peraturan yang menetapkan teknis pemberian santunan kematian yang awalnya diakomodasi langsung oleh Pemkab Muba, diubah dengan sistem asuransi yang diharapkan bisa berjalan dengan dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat," ujar Sekda.

Dia menjelaskan, pemberian santunan kematian dengan sistem baru menggunakan perusahaan asuransi, akan disosialisasikan kepada masyarakat yang tersebar di 14 kecamatan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan baik.    

Aparat Pemkab Muba dan pihak perusahaan asuransi yang menjadi mitra penyalur santunan kematian diminta untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga mereka bisa memahami teknis pemanfaatan santunan itu, katanya.

Sementara Kepala Bagian Kesra Setda Muba, Muhammad Jaya mengatakan, pemberian santunan kematian melalui perusahaan asuransi berdasarkan peraturan yang berlaku yang menyebutkan bahwa pembayaran santunan kematian harus mellaui pihak ketiga atau pihak asuransi.

Sesuai ketentuan itu, berdasarkan hasil tender diperoleh relasi Pemkab Muba adalah PT Asuransi Jiwa Sraya dan ketentuan peralihan santunan kematian tersbeut sudah dimulai sejak Desember 2014, katanya.

Untuk mendapatkan santunan itu, harus memenuhi persyaratan yang ditentukan yakni diawali dengan pengajuan permohonan kepada pihak asuransi oleh ahli waris untuk klaim asuransi kematian dengan melampirkan  surat keterangan meninggal dunia dari lurah/kades diketahui Camat dan Dinas Capilduk, surat kematian dari dokter apabila meninggal di rumah sakit, serta berita acara kecelakaan dari kepolisian jika meninggal karena kecelakaan.

Selain itu, surat pengajuan klaim yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan, warga yang meninggal harus tercantum dalam data kependudukan Dinas Capilduk, identitas diri tertanggung (KTP) dan KK jika tidak ada harus dilengkapi surat keterangan dari Dinas Capilduk, harus mencantumkan surat keterangan ahli waris dari lurah/ kades yang diketahui Camat, serta mencantumkan akte atau keterangan lahir bagi yang meninggal dunia berusia 0-17 tahun, katanya.